Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Natuna

Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu saat menunjukkan barang bukti. (Foto : Muhamad Nurman)

PIJARKEPRI.COM – Seorang pria asal Kecamatan Bunguran Barat, Natuna, Kepulauan Riau, berinisial KS (24) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Bunguran Barat. Usai dilaporkan mencabuli tiga orang anak dibawah umur.

Menurut Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, pelaku melancarkan aksinya pada Juni 2023, dirumah orang tua angkat pelaku.

Bacaan Lainnya

“Satu orang (korban) enam tahun, dua lagi delapan tahun,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di Polsek Bunguran Barat. Rabu (26/07).

Ia menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya.

“Pelapornya tiga orang ibu kandung korban,” ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim Bripka Ecki menjelaskan, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Sedanau.

“Tidak ada perlawan saat penangkapan,” ucap Ecki.

Akibat perbuatannya, pelaku KS dijerat Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian pada 2015 lalu.

“Pelaku terancam pidananya kurungan penjara paling lama 15 tahun. (MAN).

Pos terkait