PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial AM (47), yang diduga melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku, pada Sabtu (26/07/2025)
“Pelaku AM sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas,” ungkap IPTU Alfajri, melalui siaran pers.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
“Ibu korban awalnya tidak percaya, lalu langsung menanyakan hal itu kepada pelaku. Saat itu, pelaku masih membantah,” jelas IPTU Alfajri.
Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Sang ibu sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, bahkan memaafkannya.
Sayangnya, menurut penyelidikan polisi, pelaku justru kembali mengulangi perbuatannya.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi pelaku berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024,” ujar Kasatreskrim.
Kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban.
(ANG)
Catatan Redaksi:
Berita ini mengandung kekerasan seksual terhadap anak. PIJARKEPRI.COM mengimbau pembaca untuk tidak menyebarkan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan, segera hubungi lembaga perlindungan anak atau aparat penegak hukum setempat.







