PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pembentukan pansus ini disepakati dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (28/7/2025), dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam, Haji Amsakar Achmad.
Rapat paripurna mengusung dua agenda utama, yaitu penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terkait Ranperda Adminduk serta pembentukan pansusnya. Agenda kedua membahas tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota mengenai Ranperda Kota Ramah Anak, yang juga dilanjutkan dengan pembentukan pansus.
Dalam paparannya, Wali Kota Amsakar menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang tertib, transparan, dan terintegrasi secara digital.
“Pemko Batam berkomitmen memperkuat layanan Adminduk yang cepat, mudah, gratis, dan terhubung dengan sistem teknologi informasi,” tegas Amsakar di hadapan forum paripurna.
Menanggapi berbagai masukan fraksi, Amsakar menyambut positif seluruh pandangan yang mendukung penguatan layanan Adminduk. Ia sepakat dengan Fraksi NasDem terkait pentingnya infrastruktur teknologi informasi, peningkatan kapasitas SDM, serta pelibatan masyarakat melalui forum konsultasi publik.
Kepada Fraksi Gerindra dan PKS yang menyoroti kebutuhan penyederhanaan prosedur dan modernisasi layanan, Amsakar menjanjikan penguatan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Seluruh aspek layanan akan didorong lebih mudah, terukur, dan bebas biaya,” tegasnya lagi.
Amsakar juga menyetujui pendekatan edukatif sebagaimana disampaikan Fraksi Hanura-PSI-PKN, termasuk usulan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan yang akan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara terhadap sorotan Fraksi Golkar soal potensi pungutan liar dan penyimpangan, Wali Kota menekankan pentingnya sistem pengawasan yang akuntabel. Ia juga menegaskan perlunya kolaborasi lintas instansi, termasuk BP Batam, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan kecamatan dalam memperkuat sistem pelayanan.
Menjawab Fraksi PDI Perjuangan, Amsakar menyatakan bahwa perlindungan data pribadi akan menjadi bagian penting dari norma hukum Ranperda. “Data kependudukan yang dikelola dengan baik akan jadi landasan penting bagi pengendalian kriminalitas dan perlindungan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, dorongan Fraksi PKB untuk percepatan digitalisasi menyeluruh juga direspons positif, termasuk penyederhanaan proses penerbitan dokumen kependudukan.
Pansus Resmi Terbentuk, Fadhli Didapuk Jadi Ketua
Setelah penyampaian tanggapan Wali Kota, DPRD Batam secara resmi membentuk Pansus Ranperda Adminduk. Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin meminta masing-masing fraksi menyerahkan nama-nama perwakilan secara tertulis.
Setelah daftar anggota pansus dibacakan, rapat diskors selama beberapa menit untuk memberi waktu pansus bermusyawarah. Tak lama kemudian, disepakati bahwa Muhammad Fadhli ditunjuk sebagai Ketua Pansus.
Pembahasan Ranperda Adminduk selanjutnya akan dilanjutkan oleh pansus sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Batam bersama DPRD berharap regulasi ini menjadi fondasi kuat bagi transformasi layanan kependudukan yang modern, efisien, dan berpihak pada masyarakat. (KAF)










