PIJARKEPRI.COM – Satreskrim Polres Natuna, Kepulauan Riau berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan hewan di wilayah itu. Keempat terduga masih dibawah umur.
Baru-baru ini viral dimedia sosial video penganiayaan seekor anjing di depan rumah ibadah di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Didalam video terlihat, remaja membanting anjing ke tanah berulang kali hingga tewas.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad mengatakan pihaknya sudah mengamankan empat orang terduga pelaku tersebut.
Ia menjelaskan terduga pelaku merupakan anak dibawah umur.
“Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 21.00. Keempatnya masih dibawah umur,13 tahun, 14 tahun dan 16 tahun dua orang,” ucapnya saat ditemui di Polres Natuna, Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur.
Ia mengungkapkan peristiwa penganiayaan terjadi pada bulan April 2023 lalu dan viral pada Agustus usai diunggah kemedia sosial.
Menurut keterangan terduga pelaku kata David, video tersebut diunggah oleh orang lain.
“Masih kami dalami, tujuan mereka bukan mau viral atau terkenal, karena yang upload bukan mereka,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa sebab perbuatan itu melanggar hukum.
“Pelaku penganiayan hewan bisa dipidana paling lama sembilan bulan kurungan,” pungkasnya. (MAN)