DPRD Bahas Calon Penjabat Walikota Tanjungpinang

Perkantoran Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang dari udara, di Senggarang, Tanjungpinang, Juli 2023. (Foto:ajianugraha/pijarkepri.com)
Perkantoran Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang dari udara, di Senggarang, Tanjungpinang, Juli 2023. (Foto:ajianugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tengah membahas sejumlah kriteria hingga nama-nama bakal calon Penjabat Walikota Tanjungpinang.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Kamis (3/7) mengatakan, pihaknya masih belum mengusulkan nama-nama bakal calon Penjabat Walikota Tanjungpinang yang akan berakhir pada September 2023.

Bacaan Lainnya

“Kami masih koordinasi, apakah OPD Tanjungpinang boleh dimasukkan apa tidak namanya,” kata Weni.

Dia berharap Penjabat Walikota Tanjungpinang yang akan menggantikan Walikota Tanjungpinang Rahma, nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Harapan yang dapat menjalankan tugas dengan amanah dan dapat menyesuaikan dengan pemerintah daerah dan DPRD Tanjungpinang. Bisa bekerjasama dengan baik sama Sekda dan Stakeholder lainnya,” ujarnya.

Teknis pengusulan nama Penjabat Walikota Tanjungpinang diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Dalam ketentuannya, DPRD Kota Tanjungpinang mengusulkan tiga nama calon Penjabar Walikota Tanjungpinang kepada Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Begitu juga dengan Gubernur Kepri.

Menpan RB kemudian menyampaikan tiga nama usulan calon Penjabat Walikota Tanjungpinang kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, mengatakan tahapan pengusulan calon Penjabat Walikota Tanjungpinang di DPRD Tanjungpinang melalui pembasan di internal DPRD Tanjungpinang.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuannya, jika salah satu rekomendasi nama Penjabat Walikota Tanjungpinang dari ASN Pemkot Tanjungpinang, diperlukan golongan kepangkatan IIA.

Pihaknya masih belum menentukan siapa saja yang akan direkomendasi untuk diusulkan sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang. Kendati demikian, Fathir berpendapat, calon penjabat bukan dari Tanjungpinang.

“Kalau di Pemkot Tanjungpinang, yang bisa diusulkan Sekdako Tanjungpinang. Tapi sepertinya calonnya dari luar daerah kita,” ujarnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait