PIAJRKEPRI.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengimbau agar semua pihak dapat memahami pemanfaatan hutan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DLHK Kepri, Hendri, di Tanjungpinang, Rabu (14/6) mengatakan, setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan hutan tanpa izin. Pemanfaatan hutan tanpa izin dinilai ilegal.
“Pemanfaatan kayu/pohon dihutan apa pun jenisnya harus mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK),” kata Hendri.
DLHK Kepri melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Produksi Unit VI Kepulauan Anambas, menemukan maraknya aktivitas penebang kayu di area hutan Kepulauan Anamnbas.
Kepala UPT KPH Produksi Unit VI Anambas, Jaeri Yanto, mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran pemanfaatan hutan dari aktivitas penebangan pohon yang dilakukan penduduk setempat untuk kebutuhan perseorangan bukan industri.
Pihaknya telah berupaya menangani persoalan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat lokal agar dapat terhindar dari adanya konflik sosial, melalui koordinasi dengan pihak Pemda maupun Forkompimda Kepulauan Anambas.
“Kami mengaharapkan peran serta semua pihak untuk dapat menjaga hutan dengan cara tidak menebang pohon diarea hutan yang tidak memiliki IPK,” kata Jaeri.
Ia mengutarakan, UPT KPH Produksi VI Anambas, secara bersama telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penebang kayu di area hutan Jemaja Timur, berdasarkan laporan salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) di Pulau Jemaja, pada tahun 2018.
Namun, saat melakukan penertiban itu pihaknya mendapatkan perlawanann dari pihak penebang kayu hutan. Untuk itu, Jaeri mengharapkan dukungan semua pihak terutama Pemkab Anambas dan Forkompimda untuk dapat bersama-sama membantu menertibkan pemanfaatn hutan secara ilegal tersebut.
“Maka perlu kerjasama semua pihak untuk bersama menjaga hutan dari pemanfaatan penebangan hutan secara ilegal,” ungkapnya.
Jaeri menuturkan, upaya mengatasi hal tersebut pihaknya pernah memberikan solusi agar Pemda Anambas melalui Perusahaan Daerah (Prusda) maupun pihak ke tiga atau pengusaha, untuk menjadi sebuah wadah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bahan baku kayu.
“Daerah yang telah memiliki IPK itu adanya di Kalimantan, nah secara teknis bisa dikelola oleh Prusda, baik itu bahan yang telah diolah maupun belum. Setelah sampai di Anambas tentu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan bahan baku kayu serta bisa mengurangi adanya penebangan hutan di wilayah kita,” ujar Jaeri. (ANG/AP)