Ini Tugas Sekretariat DLHK Kepri

Kator DLHK Kepri, di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: pijarkepri.com)
Kator DLHK Kepri, di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Riau, Hendri mengungkapkan, Sekretariat DLHK Kepri memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas penyusunan rencana, program, administrasi hingga keuangan DLHK Kepri.

“Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijaksanaan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan teknis di sub bagian umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan evaluasi,” kata Kepala DLHK Kepri, Hendri ST, di Tanjungpinang, Selasa (13/6/2023)

Bacaan Lainnya

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Hendri, sekretariat DLHK Kepri menyelenggarakan fungsi, Pelaksanaan urusan umum ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga dinas.

“Selain itu, sekretariat DLHK Kepri juga melaksanakan tugas dan fungsi administrasi kepegawaian, Pelaksanaan administrasi keuangan, Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan evaluasi program, dan Pelaksaan tugas lain yang diberikan kepala dinas,” kata Hendri.

Ia menjelaskan ketentuan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DLHK Kepri itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Hendri mengutarakan, pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DLHK Kepri merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.

“Sekretariat DLHK selain melaksanakan program dari Rencana Strategis Daerah Kepulauan Riau, merupakan sentra pelayanan urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kepulauan Riau, dalam rangka memberikan pelayanan yang baik,” ungkapnya. (ANG)

Pos terkait