PIJARKEPRI.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri Hendri menjelaskan tugas dan fungsi DLHK dalam membantu Gubernur dalam menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan Kepri.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi,” kata Hendri, kepada pijarkepri.com, Senin (12/6/2023)
Hendri menjelaskan, DLHK Kepri melaksanakan fungsi sebagai OPD Pemprov Kepri yang merumuskan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan, Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan.
“DLHK Kepri merumuskan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dan Kajian Dampak Lingkungan, Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi DLHK Kepri tersebut dimandatkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Kedudukan DLHK Kepulauan Riau sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan daerah provinsi dalam Bidang Lingkungan Hidup melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 361 Perda Kepri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau” ujarnya. (ANG)