Karantina 20 Ton Kembang Semangkok Anambas Dipertanyakan

Angkutan yang dipergunakan untuk memuat kembang semangkok dari Anambas ke Jakarta, Kamis (10/9/2026) (Foto: Istimewa)
Angkutan yang dipergunakan untuk memuat kembang semangkok dari Anambas ke Jakarta, Kamis (10/9/2026) (Foto: Istimewa)

Anambas, PIJARKEPRI.COM – Proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area untuk pengiriman sekitar 20 ton Kembang Semangkok atau Kepayang dari Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, ke Jakarta dipertanyakan.

Sorotan tertuju pada proses pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Karantina Indonesia. Sebab, pemilik komoditas menyebut tidak ada pemeriksaan langsung petugas Karantina terhadap barang di lokasi sebelum sertifikat diterbitkan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, sertifikat diterbitkan pada 9 September 2026 oleh Pejabat Karantina Tumbuhan atas nama Ainal Ikram.

Komoditas tercatat sebagai buah Tempayan dengan berat 20.000 kilogram, dikirim melalui Pelabuhan Letung menggunakan KM Logistik Nusantara 4 menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Pemilik komoditas, Sunu Aris, saat dikonfirmasi di Pelabuhan Letung, mengatakan pihaknya telah mengantongi sertifikat karantina dan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyerahkan foto serta video barang.

“Kita ada syarat-syarat tertentu yang kita penuhi, seperti dokumentasi foto dan video barang kita kirim,” ujar Sunu.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah foto dan video cukup menjadi dasar penerbitan sertifikat, atau pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap 20 ton komoditas tetap dilakukan oleh petugas Karantina?

Sesuai ketentuan penyelenggaraan karantina tumbuhan, media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang akan dilalulintaskan antararea harus melalui tindakan karantina, termasuk pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan.

Karena itu, yang perlu dijelaskan Badan Karantina Indonesia bukan sekadar legalitas sertifikat, tetapi bagaimana proses pemeriksaan terhadap komoditas tersebut dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.

Publik juga perlu mengetahui kapan dan di mana pemeriksaan dilakukan, petugas yang melaksanakan, serta apakah pemeriksaan kesehatan benar-benar dilakukan terhadap seluruh komoditas yang mencapai 20 ton tersebut.

Jika pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, Badan Karantina Indonesia perlu menjelaskan mekanismenya secara terbuka.

Namun jika sertifikat diterbitkan tanpa pemeriksaan sebagaimana dipersyaratkan, persoalan tersebut layak menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan dan pengawasan karantina.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Karantina Indonesia belum memberikan penjelasan resmi mengenai proses pemeriksaan dan dasar penerbitan sertifikat untuk pengiriman Kembang Semangkok tersebut. (ANG)

Pos terkait