PIJARKEPRI.COM – Bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan, kata Kepala DLHK Kepri, Hendri.
“Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan mempunyai rincian tugas,” tambahnya, di Tanjungpinang, Senin (26/6/2023)
Ia menjelaskan, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri secara umum melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan di KPHP dan atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi.
Selain itu, bidang ini, lanjut Hendri, memiliki tugas dan fungsi menyiapkan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi.
“Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berfungsi menyiapkan rumusan kebijakan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan Provinsi Kepri,” ungkapnya.
Hendri menjelaskan, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH Kepri juga bertugas menyiapkan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon.
“Tugas bidang ini juga berupa pengawasan perizinan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi,” kata Hendri.
Ia mengatakan, selain melaksanakan pengawasan hingga pemungutan retribusi hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri turut menyiapkan, merumuskan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan hasil hutan.
“Termasuk jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan selain karbon, pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi pada hutan lindung di wilayah Provinsi,” ujarnya.
Kemudian, Hendri menjelaskan, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri juga mempunyai tugas dan fungsi penyiapan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi di wilayah Provinsi.
Penyiapan rumusan itu juga berkaitan dalam pemberian pertimbangan teknis perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Bidang ini juga bertugas menyiapkan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi,” ujarnya.
Selain menyiapkan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Kepri, Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Kepri juga menyiapkan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha, dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu. (KAF/ANG)