Ini Penjelasan Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Kepri

Sejumlah daerah pesisir di Kepulauan Riau terimbas pencemaran limbah minyak hitam dari perairan sekitarnya, Sabtu (6/5/2023). (Foto: pijarkepri.com)
Sejumlah daerah pesisir di Kepulauan Riau terimbas pencemaran limbah minyak hitam dari perairan sekitarnya, Sabtu (6/5/2023). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri memiliki peran penting dalam penanganan masalah Lingkungan Hidup.

Kepala DLHK Kepri, Hendri, di Tanjungpinang, Rabu (14/6) mengatakan, Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, bidang ini jug memiliki peran penting dalam pengendalian kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup dan inventarisasi RPPLH dan KLHS,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas, menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

“Rencana operasional pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat penting, sebagai langkah awal penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup juga memiliki tugas dan fungsi memberi petunjuk, menyelia pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Lanjut Hendri mengatakan, Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup juga memiliki peran penting dalam menyusun bahan dan melaksanakan, perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;

“Bidang ini juga memfasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup juga berperan penting dalam menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Inventarisasi RPPLH dan KLHS.

Upaya mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup juga merupakan bagian dari Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Dalam pelaksanaannya Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup turut menyusun laporan pelaksanaan tugas mengenai Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup baik perintah yang dilaksanakan secara lisan maupun tertulis,” kata Kepala DLHK Kepri, Hendri. (IBN)

Pos terkait