KPK Geledah Beberapa Lokasi di Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Cukai Rokok

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Suara Surabaya)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Suara Surabaya)

KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan-Tanjungpinang

PIJARKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Bacaan Lainnya

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” tambahnya, Senin (27/3/2023)

Baca Juga : Gurita Rokok Tak Bercukai

Ia mengatakan, Tim Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Namun, KPK tidak memberitahukan lokasi penggeledahan berlangsung. Data yang dihimpun pijarkepri.com kediaman pejabat BP Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kepri turut digeledah tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi tersebut.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali Fikri, melalu keterangan tertulis yang diterima pijarkepri.com

KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198. (ANG/UMR)

Pos terkait