Gurita Rokok Tak Bercukai

Sejumlah rokok tak bercukai yang dikumpulkan dari warung-warung penjualan rokok itu, di Tanjungpinang, Kepri, Maret 2023. (Foto: Andi Cori/doc_pijarkepri.com)
Sejumlah rokok tak bercukai yang dikumpulkan dari warung-warung penjualan rokok itu, di Tanjungpinang, Kepri, Maret 2023. (Foto: Andi Cori/doc_pijarkepri.com)

PIJARKPERI.COM – Perdagangan rokok tak mengenakan pita cukai atau disebut rokok tak bercukai menjadi sorotan dalam beberapa pekan awal Maret 2023.

Seperti gurita dengan kepala dan kaki-kakinya yang banyak, para pesuruh rokok tak bercukai mulai merongrong kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat para aktivis, hingga pers.

Bacaan Lainnya

Aktivis Pergerakan Kepri, Andi Cori Patahuddin, di Tanjungpinang, Senin (6/3/2023) mengungkapkan menolak segala bentuk tindakan pembungkaman dari kritiknya untuk persoalan maraknya peredaran rokok tak bercukai, atau dia sebut rokok ilegal.

“Saya tidak menerima segala bentuk tindakan pembungkaman kritik-kritik untuk daerah ini, untuk negara ini. Permasalahan peredaran rokok ilegal (Rokok Tak Bercukai) ini jelas merugikan negara,” kata Cori.

Dia mengaku telah menyiapkan seberkas bukti-bukti pelanggaran terhadap peredaran rokok tak bercukai di Kepulaun Riau dan akan dilaporkan ke lembaga-lembaga hukum negara.

Geliat Perdagangan Rokok Tak Bercukai

Sepanjang warung kelontong hingga mini market hampir di seluruh daerah Kepulauan Riau menyajikan beragam jenis rokok tak bercukai.

Mulai dari agen besar hingga pedagang eceran menjual rokok-rokok tak bercukai itu dengan harga jauh lebih murah dari rokok bercukai. Beda rokok tak bercukai tak ada pita cukai pada kemasannya.

Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau harga rokok tak bercukai dijual bervariasi, mulai dari Rp.7.000 sampai dengan Rp.10.000 per bungkus. Setiap pedagang eceran mengambil untung Rp.1000 sampai Rp2.000 per bungkus rokok.

Harga jual rokok ini jauh lebih murah jika dibeli per selop (1 selop isi 10 bungkus rokok) demikian pula jika membelinya dalam porsi dus hingga per kontainer.

Pedagang eceran mengaku lebih untung menjual rokok tak bercukai atau mereka sebut rokok Batam. Memang, mayoritas beragam merek rokok tak bercukai didatangkan dari batam ke Tanjungpinang.

Untung dari penjualan rokok tak bercukai cukup fantastis, sehingga tak menutup kemungkinan bisnis ini menjadi incaran siapa saja yang punya modal.

Seorang pengepul rokok tak bercukai atau rokok Batam mengaku untung Rp.5 sampai dengan Rp.7 juta perbulan. Pendapatan itu bersih setelah modal dan biaya operasional.

Dia mengaku menaruh harapan dari modal Rp.3 juta untuk membeli rokok tak bercukai dari distributor tiga tahun lalu. Hingga saat ini lebih dari 20 warung kelontong menjadi lokasi penjualannya.

Penjualan rokok tak bercukai tak semulus seperti menjual prodak lainnya. Terkadang distribusi rokok ini terhambat akibat terkendala razia aprat penegak hukum.

Langkah itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran rokok tak bercukai yang dinilai merugikan negara setiap tahunnya berdasarkan data Kementerian Keuangan RI.

“Kalau sudah razia, tak bisa kita jualan, putus barang (Rokok) mau macam mana lagi, rugi pasti, nasib-nasib juga,” kata Pedagang rokok tak bercukai.

Distribusi rokok tak bercukai dilakukan secara tersembunyi. Rokok tak bercukai biasa diangkut menggunakan kendaraan mini bus, hingga kapal feri antar pulau.

Hal itu terbukti dari beberapa kali pengungkapan penyelundupan rokok tak bercukai yang dilakukan petugas Bea Cukai, Polisi.

Aparat penegak hukum menangkap penyelundupan rokok tak bercukai yang dikirimkan dari Batam di pelabuhan-pelabuhan umum, namun, rata-rata pemasok rokok tak bercukai ini tak pernah tertangkap.

Tidak hanya di dalam negeri, peredaran rokok tak bercukai sampai ke negeri jiran Malaysia dan Singapura.

Konsumen Rokok Tak Bercukai

Harga jual rokok tak bercukai yang murah menempatkan produk ini mudah dikonsumsi siapa saja.

Tak ayal orang dewasa hingga anak-anak mampu membeli per bungkus rokok tak bercukai ini dengan harga ribuan rupiah.

Beda pula dengan harga jual rokok bercukai yang naik signifikan, mulai dari Rp.20.000 hingga Rp.30.000 rupiah per bungkus.

Rokok cukai masih dengan pita cukai lama berwarna kertas merah, lambang negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harga jual eceran dan angka tahun anggaran yang rata-rata masih di 2022.

Beda dengan rokok tak bercukai berbagai merek tak mengenakan pita cukai, meski sebagian rokok terdapat tanda khusus kawasan bebas Batam. Namun, lebih banyak rokok tanpa tulisan kawasan bebas.

Padahal Dirjen Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2022 yang mengatur terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023.

Dalam peraturan itu disebutkan pada pita cukai khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, harus dicantumkan tulisan “Kawasan bebas”.

Peraturan itu diterbitkan untuk merinci ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2020 Tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.

Selain itu, PER tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Industri dan masyarakat.

Kendati Dirjen Bea dan Cukai mengatur penyebutan rokok khusus kawasan bebas. Tetap saja, rokok yang beredar keluar dari kawasan bebas tak bercukai, bahkan di dalam kawasan bebas itu sendiri.

Konsumen rokok tak cukai tak dapat dikelompokkan, sebab peredarannya dipasaran meluas dan bebas diperjualbelikan.

Perokok aktif memilih membeli rokok tak bercukai dikarenakan jauh lebih murah. Kondisi itu mengingat rokok yang dahulu mereka konsumsi mengalami kenaikan.

“Saya beli rokok tak cukai karena murah. Rokok cukai lebih mahal,” kata Ardi, warga di Tanjungpinang.

Berdasarkan penelusuran pijarkepri.com, sejumlah pelajar di Kota Tanjungpinang mengkonsumsi rokok tak bercukai. Alasan mereka mengkonsumsi rokok tak terlepas dari harganya yang murah, sesuai kantong anak sekolah.

Sorotan Masyarakat

Kepedulian pemerintah daerah kabupaten kota hingga Provinsi Kepulauan Riau terhadap peredaran rokok tak bercukai tidak begitu masif.

Hanya sebagian media lokal yang menyorot persoalan peredaran rokok tak bercukai. Itu pun kesulitan dalam upaya konfirmasi lembaga berwenang hingga berujung pada pembungkaman kebebasan pers.

Seorang Jurnalis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau belum lama ini didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai kordinator salah satu merek rokok tak bercukai.

Kordinator rokok tak bercukai asal Batam itu mendatangi Jurnalis di Tanjungpinang berharap dapat menghapus pemberitaan soal sorotan dari aktivis di daerah itu mengenai masifnya peredaran rokok tak bercukai.

“Saya sampaikan tidak bisa dihapus, dilarang menghapus berita yang sudah terbit di publik,” kata I, jurnalis di Tanjungpinang.

Seorang Aktivis di Tanjungpinang,, Andi Cori Patahudin juga diminta untuk dapat berkoordinasi dengan mereka lantaran Cori mengkritik peredaran rokok tak bercukai itu.

“Ada yang menelfon saya minta koordinasi lah, begini, begitu, tidak ada kata saya,” kata Cori.

Beda pula dengan pengguna akun media sosial Tik Tok yang mengunggah cuplikan konferensi pers Andi Cori soal kritikan maraknya peredaran rokok tak bercukai.

Mul Akhyar diminta untuk menghapus unggahan video yang sudah ditonton ratusan ribu orang itu. Namun Mul menolak.

“Saya tetap konsisten tidak akan dihapus,” kata Mul.

Aturan Hukum Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2022 yang mengatur terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023.

Peraturan itu resmi diterbitkan pada November 2022. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PM.04/2020 Tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.

Pasal 2 dalam PER-12/BC/2022 tersebut menyebut pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pita cukai tersebut digunakan untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks “Indonesia”, teks “Cukai Hasil Tembakau”, dan jenis hasil tembakau.

Pita cukai hasil tembakau memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Pada pita cukai khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, harus dicantumkan tulisan “Kawasan bebas”.

Sementara pada MMEA, selain memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan teks “Indonesia”, pita cukainya juga harus terdapat teks “Cukai MMEA Impor” atau “Cukai MMEA Dalam Negeri”.

Lalu, mencantumkan golongan, kadar alkohol, teks mikro “Bea Cukai Bea Cukai”, teks “BCBC”, serta quick response (QR) code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia. QR code pada pita cukai MMEA ini baru akan dipasangkan pada 2023.

Pita cukai untuk hasil tembakau dan MMEA bagi pengusaha pabrik tertentu akan diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai yang berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

Pasal 15 PER-12/BC/2022 menyebut Dirjen Bea Cukai mengelola pita cukai yang disediakan oleh menteri keuangan berdasarkan PMK mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Namun hingga saat ini tidak satu pun rokok dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam mengantongi cukai rokok hingga tetap beredar di seluruh daerah tanpa tindakan dari aparat penegak hukum.

Pewarta: Aji Anugraha

Pos terkait