KPK Geledah Kantor BP FTZ Tanjungpinang

Dua personel Polisi Polres Tanjungpinang ikut serta pengamanan dalam penggeledahan penyidik KPK, di kantor BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023). (Foto: Aji Anugraha)
Dua personel Polisi Polres Tanjungpinang ikut serta pengamanan dalam penggeledahan penyidik KPK, di kantor BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023). (Foto: Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusaha Bintan Wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023)

Menurut keterangan karyawan BP FTZ Tanjungpinang penyidik KPK mulai datang ke kantor BP FTZ JL. Raja Haji Fisabilillah, sekira pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Di lobi kantor BP FTZ terlihat dua anggota Polisi bersenjata laras panjang berjaga. Lebih dari 10 personil KPK terlihat masuk ke dalam kantor BP FTZ Bintan. Mereka datang dengan 4 minibus.

Di luar kantor BP FTZ terlihat sejumlah jurnalis nasional dan lokal.

Baca Juga : KPK Geledah Beberapa Lokasi di Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Cukai Rokok

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan KPK mulai penyidikan baru dugaan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali, Senin (27/3/2023) melalui keterangan tertulis.

Ia mengatakan, Tim Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Namun, KPK tidak memberitahukan lokasi penggeledahan berlangsung. Data yang dihimpun pijarkepri.com kediaman pejabat BP Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kepri turut digeledah tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi tersebut.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali Fikri, melalu keterangan tertulis yang diterima pijarkepri.com

KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198. (Aji)

Pos terkait