PIJARKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri meminta agar semua pihak yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di daerah itu dapat mengvaluasi dan mempertajam produk Perda tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansah saat memimpin rapat pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum, di ruang rapat kantor Graha Kepri Batam, Senin (30/1/2023) pagi.
Rapat tersebut membahas terkait beberapa Peraturan Daerah di antaranya, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037,ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemberian insentif kemudahan investasi Provinsi Kepulauan Riau, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Umum Energi Daerah, perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan pendirian BUMD energi minyak dan gas.
Lis Darmansyah dalam kesempatannya mengatakan, beberapa naskah akademis didalam Ranperda masi bias dan harus diperjelas. Contohnya di dalam Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Saat ini kita tidak bisa tau di mana titik rawan bencana di kepri ini, seharusnya kedepan bagai mana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di kepri” ungkap Lis Darmansyah
Lis Darmansyah juga mengatakan bahwa agar kedepan BPBD dapat menyusun ulang naskah akademis, tegasnya.
Rapat ini di hadiri oleh Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Khazalik anggota Bapemperda, Sirajudin Nur, Irwansyah, Taufik, Alex, Surya Sardi, Sekretaris DPRD Martin, dan juga Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Untung Purnomo.
“Agar kedepan Biro Hukum agar mengidentifikasi ulang terkait Perda yg sudah ada, agar menjadi bahan rapat internal anggota Bapemperda, dan agar dapat di lihat mana perda yang tumpul, agar dapat menjadi bahan evaluasi kedepannya dan terkait perkada yang masi bias dan agar bisa di pertegas dan diluruskan kedepannya,” kata Lis. (ANG)