Ini Temuan Jaksa dari Kasus Korupsi TPS 3R Kampung Bugis

Kejari Tanjungpinang saat menggeledah gudang arsip DPKAD Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022). (Foto: lintaskepri.com)
Kejari Tanjungpinang saat menggeledah gudang arsip DPKAD Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022). (Foto: lintaskepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggeledah gudang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang, Kamis (8/9) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta surat untuk melakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya

Kejari Tanjungpinang tengah mencari bukti-bukti berupa 18 dokumen terkait pembayaran dan pelaksanaan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang tahun 2019.

“Kita cari dokumen terkait pembayaran dan pelaksanaan proyek ini. Dalam proses ini tidak ada kendala. Kita cuma perlu waktu untuk mencari dokumen yang kita perlukan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Joko memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R di Kampung Bugis, pada 31 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Imam Asyhar kepada awak media, Senin (5/9) siang.

“Setelah melewati penyidikan kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis dan pemeriksaan saksi, kita menetapkan 2 tersangka,” kata Imam.

Dua tersangka itu berinisial AMP selaku PPK di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang dan S selaku pihak swasta.

Imam menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R.

“Kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan karena pembangunan tersebut sampai sekarang tak dapat digunakan,” terangnya.

“Pasalnya lahan yang dibangun TPS 3R itu masih sengketa tetapi tetap dilakukan pembangunan,” tambah Imam.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.

Sebelumnya juga, Imam mengatakan bahwa peran S dalam kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis sebagai pekerja sekaligus memonopoli keuangan.

“S bukan siapa-siapa di dalam BKM Maju Bersama Kampung Bugis tetapi sebagai koordinator. Namun dia yang mengatur semua pekerjaan tersebut sampai ke keuangan yang masuk ke rekening pribadi,” sebutnya.

Sementara, untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pelengkapan administrasi.

“Kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” kata Imam.

Sumber : lintaskepri.com / digitalnews

Pos terkait