PIJARKEPRI.COM – Polresta Barelang membekuk 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) yang beraksi di Jalan Dahlia, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, di Mapolsek Sekupang, Sabtu (21/05/2022), menuturkan, pelaku bekal 4 pria telah diamankan.
Empat pelaku berinisial ML (30), dan IP (31), diamankan petugas di Jodoh, sedangkan 2 pelaku insial YM dan RJ sedang di dalam Penahanan SatReskrim Polresta Barelang karena terlibat Kasus yang lain.
“Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merampas Barang Milik Korban Seperti Handphone, Sepeda Motor dan sejumlah Uang dengan mengancam Korban menggunakan sebilah benda tajam,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lokasi kejadian
di pinggir jalan depan Perumahan Dahlia, Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Rabu 04 Mei 2022, pukul 23.00 Wib.
Empat pelaku menaiki sebuah mobil Toyota Avanza warna putih mendekati kedua korban, AR dan A.
Dua diantara pelaku memegang senjata tajam berupa parang dan pisau dan langsung mengacungkan dan menodongkannya kearah korban.
Kemudian pelaku langsung mengambil tas dan handphone milik A dan handphone AR yang terletak di dalam kotak dashboard motor.
Disaat barang-barang kedua korban diambil, pelaku lainnya memiting leher AR dan seorang tersangka lagi datang memegang pisau kemudian menendang rusuk AR. Kemudian pelaku lain yang belakangan turun dari mobil langsung mengambil sepeda motor Beat korban.
“Polsek sekupang di backup full oleh Satreskrim Polresta barelang dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Yudha Surya Wardana.
Polisi menyangkakan para pelaku begal kedalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ABH)