Polisi Amankan Pria di Tanjungpinang Simpan Pil Ekstasi Dalam Plastik

Seorang pria berinisial THA yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi. (Foto : Humas Polresta Tanjungpinang)
Seorang pria berinisial THA yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi. (Foto : Humas Polresta Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial THA atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, Jumat (20/5/2022) menjelaskan, THA diamankan petugas, di Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX , Tanjungpinang, Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan THA menyimpan menguasai 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik bening.

AKP Ronny B mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, THA mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polisi menyangkakan pelaku ke dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (Lima) tahun.

Pos terkait