Polisi Ringkus Pembobol Mesin ATM Sagulung

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/05/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/05/2022)

PIJARKEPRI.COM – Satreskrim Polresta Barelang meringkus dua pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI, di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan, dua pelaku yang diamankan pria berinisial S di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Polresta masih memburu G, yang terlibat dalam perkara tersebut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kombes Pol Nugroho Tri N.

Dari tangan pelaku, Polresta Barelang mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, lima buah kaset tempat penyimpangan uang di mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam, serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000.

“Pelaku berhasil di amankan pada hari selasa 17 mei 2022, dua hari setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 mei 2022,” kata Kombes Pol Nugroho.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/05/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/05/2022)

Ia menjelaskan ke tiga pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku S sebagai otak dari pembobolan, kemudian peran pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta ATM yang akan dilakukan pencurian.

Sementara DPO inisal G berperan sebagai driver mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok, apabila keadaan aman dan sunyi, barulah di tetapkan lokasi tersebut.

Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah kaset yang berisikan yang.

Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai jasa pengisian mesin ATM.

Pada saat melakukan pencurian pelaku memakai sebo dan kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah kaset yang berisikan uang masing-masing kaset berisikan Rp. 100.000.000.

“Kemudian pelaku membagi Hasil Pencurian masing- masing pelaku mendapat pembagian Uang sebesar Rp. 120.000.000,” ungkap Kombespol Nugroho.

Mirisnya, para pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk berfoya-foya bermain jackpot dan karaoke.

“Akibat kejadian tersebut korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,” ungkapnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengimbau masyarakat agar lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri.

“Saya memerintahkan anggota untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor). Apabila melawan tembak di tempat termasuk pelaku narkotika,” tegas Nugroho.

Ia juga mengimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih hati- hati menyewakan mobilnya, dengan terlebih dahulu melengkapi oersyaratannya seperti KTP.

“Dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini,” ungkapnya.

Polresta Barelang menyangkakan peleku kedalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengutarakan ungkapan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Pos terkait