Baru Keluar, Mantan Narapidana Narkoba Ditangkap Lagi

Tersangka kepemilikan narkotika AS dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (22/8/2020). (Foto: Humas Polres Tanjungpinang)
Tersangka kepemilikan narkotika AS dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (22/8/2020). (Foto: Humas Polres Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus mantan narapidana berinisial AS, warga Kijang Kencana, Tanjungpinang, Selasa, (18/08/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan, AS ditangkap atas kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan AS berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dari masyarakat. AS diamankan Polisi, di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Swalayan ZooM, Tanjungpinang, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat digeledah petugas, ditemukan 3 paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.

“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya,” tulis Humas Polres Tanjungpinang, sebagaimana rilis yang diterima pijarkepri.com

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, menjelaska, tersangka AS merupakan mantan Napi Kasus Narkoba yang pernah masuk penjara pada Tahun 2016 dengan putusan pengadilan 5 tahun penjara. Kemudian, AS bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.

Dari tangan AS, Polisi mengamankan bsrang bukti, ditemukan 3 paket diduga Sabu, 9 butir diduga ekstasi, 1 unit HP merk Oppo, dan 1 unit HP merek Nokia.

“Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Karena perbuatannya (AS) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B. (RLS/HPT)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait