
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satresnarkoba Polres Lingga mengamankan dua pria berinisial TS dan SJ diduga pelaku penyalahguaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto, di Lingga, Rabu (24/6/2020) mengatakan, satu diantara tersangka merupakan residivis yang baru saja 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus serupa.
“Dua tersangka yang kita amankan tersebut pertama yakni, TS yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama, dan pada hari yang sama yakni, Minggu, 21 Juni 2020 pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita amankan,” kata AKP Hadi saat Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba di ruang Satresnarkoba Mapolres Lingga.
Hadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika diduga jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Polisi menyelidiki dan memantau lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut yakni, di Jalan Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Tersangka TS yang kita tangkap dilakukan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik transfaran yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang berada diatas meja, dan barang bukti lainnya yang kami temukan terhadap pelaku TS yakni, satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah serta satu unit handpone, dan satu alat hisap sabu,” terangnya.
Dilanjutkan, dari penangkapan TS oleh Satresnarkoba Polres Lingga, setelah dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan didapat informasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ, dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SJ dibadannya tidak ditemukan barang bukti.
Kata Kasat lagi, namun pelaku SJ mengakui jika sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya, kepada polisi pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumah, yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah atau dikamar nya, kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 alat hisap,” paparnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.
“Setelah dilakukan tes urine kedua pelaku positif metamfetamin,” tutupnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. (Aci)







