Pemerintah Hentikan Kedatangan Warga Negara dan KITAS Tiongkok ke Kepri

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Ahmad Firmansyah, di Tanjungpinang, Senin (10/2/2020). (Foto: pijarkepri.com)
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Ahmad Firmansyah, di Tanjungpinang, Senin (10/2/2020). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kementerian Hukum dan HAM di Kepulauan Riau menyatakan telah menghentikan pengurusan Kartu Identitas Tenaga Kerja Asing (KITAS) di Kepulauan Riau. Penghentian itu mengingat wabah virus corona di Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Ahmad Firmansyah, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan Imigrasi telah menghentikan sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020. Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri menyatakan tidak ditemukan warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang melintas di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sejak 5 Februari 2020 hingga saat ini.

“Sementara ini kita tolak warga negara asing yang pernah ke Cina dan dari Cina ke Kepri, berlaku diseluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan WNI yang di Evakuasi dari Cina Kesehatannya Aman, Terus Dipantau

Selain itu pemerintah juga memberhentikan sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kebijakan itu berdasarkan, Surat Edaran Nomor: IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020.

“Kami tidak menemukan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang melebihi batas izin tinggal yang diberikan (over stay),” ujarnya.

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri mendata Lalu Lintas Warga Negara Asing Keimigrasian periode 2019, di Kepulauan Riau sebanyak 2.790.813 keberangkatan dan 2.765.003 kedatangan.

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri tidak dapat menyembutkan berapa banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kepulauan Riau. Dia menjamin tidak ada TKA yang prosedural terkena corona.

“Jadi warga RRT yang ada disini kita kasi izin tinggal dalam keadaan terpaksa, kita perpanjang 15 hari, dimulai dari tanggal 5 Februari 2020,” ujarnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait