
PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun tersangka suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/7) mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya.
Dilansir tirto.id Basaria menjelaskan, lembaganya menerima informasi ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Kepri, pada Rabu, 10 Juli 2019.
Kemudian pada pukul 13.30 WIB, KPK menangkap pria bernama Abu Bakar, seorang pengusaha. Dia menjadi orang pertama yang ditangkap petugas KPK dalam operasi di Kepri.
Saat ditangkap, Abu mengaku sudah menyerahkan uang 6.000 dolar Singapura kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Budi Hartono. Di hari yang sama, petugas KPK pun menangkap Budi.
Dari tangan Budi, petugas KPK menyita duit 6.000 dolar Singapura. Abu Bakar dan Budi Hartomo kemudian diperiksa di Polres Tanjungpinang.
KPK lalu meminta dua orang staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri berinisial MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu kemarin.
Pada saat yang bersamaan, petugas KPK juga menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun di rumah dinasnya di Tanjungpinang.
Di lokasi itu, tim KPK juga menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, NWN.
Dari rumah Nurdin, KPK menyita sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:
SGD 43.942 (Rp456.300.319,3)
USD 5.303 (Rp74.557.528,5)
Euro 5 (Rp79.120,18)
RM 407 (Rp1.390.235,83)
Riyal 500 (Rp1.874.985,75)
Rp132.610.000
Enam orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, pada hari ini empat orang ditetapkan menjadi tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7/2019).
Empat tersangka tersebut adalah Nurdin Basirun, Budi Hartono, Kepala DKP Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Abu Bakar.
Menurut Basaria, Nurdin diduga menerima uang suap melalui perantara. Duit suap itu diberikan oleh Abu Bakar untuk memperlancar izin lokasi proyek reklamasi. Nurdin juga diduga menerima gratifikasi.
Sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 bawahan Nurdin, Edy Sofyan, Budi Hartomo, menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Abu Bakar, sebagai tersangka pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANG
Sumber : tirto.id







