Polemik Reklamasi Teluk Tering Batam Berujung OTT KPK

Teluk Tering, Batam.
Teluk Tering, Batam. (Foto: reportasenews.com)

REKLAMASI pengembangan kawasan Teluk Tering Batam Center disebut-sebut sebagai objek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam materi pemeriksaan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun atas perkara dugaan suap.

Uang senilai 6000 dolar Singapura juga didapatkan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin dan menyeret sejumlah pejabat Pemprov Kepri melalui rangkaian investigasi persoalan reklamasi Teluk Tering, Batam.

Baca juga : KPK Bawa Gubernur Kepri ke Jakarta, Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Teluk Tering adalah sebuah nama kelurahan di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Daerah ini  disebutkan masuk dalam lokasi pengembangan wisata Kepri dan termuat di Wikipedia.

Geografis Teluk Tering juga dihimpun sebagai daerah berpotensk pasir, sudah tentu daerah ini menjadi lahan yang seksi untuk para pengusaha berinvestasi. Ditambah lagi pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan Teluk Tering.

Berita Update : KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka, Ini Kronologi OTT Nurdin

Berdasarkan catatan pijarkepri.com setidaknya tujuh perusahaan berlomba untuk mendapatkan kesempatan berinvestasi di Teluk Tering, Batam. Kabar ini kemudian muncul dalam wacana Pemerintah Kepulauan Riau untuk menjadikan Teluk Tering sebagai kawasan pembangunan Kepri.

Salip menyalip antara BP Batam dengan Pemerintah Pemko Batam untuk merebutkan siapa yang akan membangun Teluk Tering juga sudah dimulai sejak Februari 2019.

Kepala BP Batam saat itu, Lukita telah memaparkan konsep Teluk Tering dengan sebutan Kota Air, Jumat 29 Juli 2018 lalu, sebagaimana dilansir batamtoday.com

Disebutkan pula pembangunan jangka panjang Kota Air itu juga telah dipresentasikan, dan nantinya akan menggunakan Anggaran Pendapataan dan Belanja Negara (APBN), untuk kemudian dilakukan lelang secara terbuka untuk para investor lokal maupun asing.

Pembangunan jangka panjang yang akan masuk dalam rencana tersebut adalah pembangunan ‘Kota Air’ di atas lahan reklamasi seluas 1.400 Hektar. Dalam rencana besarnya, ‘Kota Air’ akan menjadi Central Bussiness District (CBD) baru di Kota Batam.

Menteri Koordinator meminta BP Batam menyusun detail rencana pembangunan yang akan dimasukan dalam rencana induk pembangunan. Dalam hal ini, pihaknya diberi waktu tiga bulan untuk menyampaikan detail rencana tersebut.

“Secara khusus BP Batam juga bertemu dengan Bapak BJ Habibie dan beliau meminta rencana induk pembangunan yang disusun harus sebagaimana rencana induk saat Batam dibentuk pertama kalinya. Beliau bahkan meminta kami untuk melakukan presentasi tersebut langsung ke Presiden Joko Widodo,” kata Lukita.

Kota Air diharapkan juga bisa menjadi destinasi wisata baru bagi wisatawan. Selain Kota Air, ada juga beberapa proyek besar yang saat itu digadang-gadang akan memajukan perekonomian di Kota Batam, antara lain :

  1. Pengembangan KEK Aero Marine City Hang Nadim – Kabil (2000 ha) sebagai Pusat E Commerce, Logistic, MRO Pesawat, Exhibition dan sebagainya.
  2. Pengembangan Digital and Creative Economy Nongsa Park (164 ha).
  3. Pengembangan CBD Baloi (84 ha).
  4. Pengembangan Kota Pantai – Nagoya 2 (600 ha).
  5. Pengembangan KEK Rempang City (7560 ha)

Menurut Wali Kota Batam, megaproyek Marina Bay tidak ada hubungannya dengan BP Batam. Dan apa yang dilakukan Pemko Batam sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu (rencana megaproyek Marina Bay) wewenang kami, bukan BP Batam. Tidak ada hubungan langsung dengan BP Batam,” kata Rudi, Jumat 8 Februari 2019 lalu.

Sebelumnya, dalam hasil investigasi Majalah Mingguan TEMPO edisi Februari 2019, diduga pemberian rekomendasi terhadap PT Kencana Investindo Nugraha tersebut, kuat aroma politiknya.

Dari mulai pemegang saham PT Kencana Investindo Nugraha yang dikuasai oleh petinggi Partai Nasdem di Jakarta, rekomendasi diberikan oleh Wali Kota Batam yang juga Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Kepri, dan diluluskan oleh Gubernur Provinsi Kepri yang juga Ketua Partai Nasdem Provinsi Kepri. Klop sudah.

Tapi kabarnya, rekomendasi Wali Kota Batam tersebut dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk para politisi di DPRD Kota Batam. Lalu, undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun dilayangkan dari kantor DPRD Kota Batam.

Sayang, meski hanya tinggal menyeberang jalan, Wali Kota Batam tidak menghadiri undangan RDP membahas rekomendasi Teluk Tering itu.

Apalagi, manajemen PT Kencana Investindo Nugraha yang berkantor di Ibukota Jakarta, memilih absen RDP di gedung dewan Batam itu. Maka, praktis agenda RDP di DPRD Batam pada Jumat 15 Februari 2019 itu pun, batal.

Rentetan ini kemudian menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke kantor KPK untuk diperiksa bersama sejumlah pejabat Pemprov Kepri lainnya. Namun, hingga saat ini KPK belum juga merilis siapa yang akan menjadi tersangka persoalan dugaan suap reklamasi Teluk Tering, Batam.

Pewarta : Aji Anugraha
Sumber : data pijarkepri.com / batamtoday.com

Pos terkait