Hakim PN Tanjungpinang Vonis M Apriandy Lima Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat menyidangkan perkara dugaan Money Politik, Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, M Apriandy, agenda putusan, di PN Tanjungpinang, Senin (24/6). (Foto: ang)

Terbukti Money Politik

Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat menyidangkan perkara dugaan Money Politik, Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, M Apriandy, agenda putusan, di PN Tanjungpinang, Senin (24/6). (Foto: ang)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis terdakwa perkara Pemilu Legislatif Kota Tanjungpinang, Caleg Gerindra Dapil II Tanjungpinang Timur, M Apriandy lima  bulan dengan ketentuan tidak perlu dilaksanakan selama 10 bulan.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, Acep Sopian Sauri SH MH, dalam amar keputusannya menyatakan M Apriandy terbukti bersalah. Apriandy juga dihukum denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengungkapan, kegiatan kampanye di Perum Bukit Raya, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak dua kali. Dalam percakapan di WA, adanya pengumpulan KK antara saksi Dewi dan Nina.

Baca Juga : Duplik Replik Perkara Pemilu M Apriandy Kedua Tetap Konsisten

Menimbang fakta-fakta persidangan, majelis hakim mempetimbangkan dakwaan tunggal yang diajukan. Unsur pelaksa/peserta, diketahui M Apriandy terdaftar sebagai caleg Gerindra dari Dapil Tanjungpinang.

”Unsur pelaksana/peserta sudah terpenuhi. Unsur kedua dengan sengaja memberikan/menjanjikan uang,” ungkapnya.

Majelis hakim juga menerangkan, setelah terdakwa terdaftar sebagai DCT, terbukti terdakwa membentuk tim pemenangan dan saksi bayangan serta relawan yang diusulkan tim pemenangan M Rais dan Yusrizal sebagai korlap.

”Perbuatan terdakwa menciderai demokrasi,” sebut Hakim.

Menurut Majelis Hakim, tim pemenangan yang dibentuk terdakwa,  dibentuk secara sistematis dan terorganisir dan kegiatan dilaporkan ke terdakwa selaku pemberi uang.

”Dana yang disiapkan dan di distribusikan ke saksi bayangan dan relawan,”ujarnya.

Majelis Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana.

Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan, saksi bayangan tidak ada dalam UU dan tidak diakui.

”Jumlah saksi bayangan tidak  wajar dan hanya bertujuan untuk merekrut dan mencoblos terdakwa,” tegas Acep Sopian Sauri SH MH.

Terhadap vonis itu, Penasehat Hukum terdakwa M Apriandy dari kantor Hendie Devitra SH MH menyatakan fikir-fikir.

”Secara pribadi, ijinkan saya berfikir-fikir,” katanya. Hal senada disampaikan jaksa.

ANG

Pos terkait