
TANJUNGPINANG – Persidangan perkara pelanggaran Undang-undang Pemilu yang menyeret Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, M Apriandy masuk tahapan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) M Apriandy, di PN Tanjungpinang, Jumat (21/6).
Keduanya tetap konsisten pada materi tuntutan dan pembelaan. JPU Zaldi Akri SH menyatakan tetap pada tuntutannya (Duplik). Sementara, PH terdakwa M Apriandy yakni Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri juga tetap pada nota pembelaaannya (Replik).
Baca juga : PH Apriandy Mengajukan Nota Pembelaan
JPU Zaldi Akri SH dalam duplik menjelaskan tuntutan yang dibacakan sehari sebelumnya telah objektif dan sesuai fakta hukum dipersidangan.
Zaldi juga menegaskan bahwa terdakwa M Apriandy adalah pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu. Berdasarkan fakta itu, kami tetap pada tuntutan,”ucap Jaksa Zaldi Akri SH.
Ditempat yang sama, Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH selaku PH terdakwa M Apriandy menyatakan tetap pada pembelaan yang disampaikan sebelumnya (Replik).
”Tetap pada pembelaan,” ungkapnya.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin, 24 Juni 2019, dengan agenda putusan.
ANG







