
TANJUNGPINANG – Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dugaan tindak pidana Pemilu Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, M Apriandy mengajukan pembelaan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (21/06) siang
Dilansir radarkepri.com, dalam nota pembelaannya, Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH mengatakan
keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
JPU Zaldi Akri SH menuntut terdakwa pidana Pemilu, M Apriandy selama 3 bulan dengan perintah ditahan di Rutan dan denda Rp24 subsidair 1 bulan penjara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Baca Juga : JPU Kejari Tanjungpinang Tuntut M Apriandy Tiga Bulan Penjara
Menyikapi tuntuttan JPU Zaldi Akri SH itu, PH M Apriandy menyebutkan, berdasarkan analisa fakta, bahwa penuntut umum dalam tuntutan menyatakan telah memenuhi unsur.
“Kami membahas pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 huruf J UU nomor 7 tahun 2017,” kata radarkepri.com
Pelaksana kampanye, dalam pledoinya Hendie Devitra SH MH adalah pihak-pihak yang ditentukan KPUD.
”Terdakwa baru mengetahui sebagai pelaksana pemilu setelah diperiksa di penyidik Polres Tanjungpinang dari Satreskrim,” katanya.
Menurut Hendie Devitra SH MH, saksi bayangan diperlukan untuk memantau suara terdakwa di setiap TPS.
”Uang Rp 200 ribu untuk honor bagi saksi yang memantau 221 TPS dan korlap. Korlap yang merekrut saksi bayangan,”katanya.
Hendi menilai tidak ada fakta pemberian uang secara langsung oleh, pemberian uang di sekretariat dari M Rais ke Yusrizal, Ipen dan Agustinus.
”Amplop berisi uang itu honor saksi bayangan dan relawan.”ucapnya.
Hendie Devitra menyampiakan kepada Majelis Hakim, unsur pasal yang disampaikak tidak terpenuhi dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa M Apriandy.
”Kami memohon Yang Mulia menyatakan M Apriandy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melangar pasal yang didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa M Apriandy, memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa,” jelasnya.
Dipenghujung pembelaan, Hendie mengajukan bukti tambahan berupa kwitansi.
Pembelaan kemudian dilanjutkan dari terdakwa M Apriandy, persidangan ini berkualitas karena membuka fakta-fakta yang tersembunyi.
”Saya menghargai masukan dari penasehat hukumnya yang telah memberikan masukan,”ucapnya.
M Apriandy menegaskan, dirinya tidak melakukan politik uang.
”Saya membantah keras dakwaan jaksa. Juga membantah keterangan saksi yang dihadirkan JPU, tidak benar,” katanya.
Suara terdengar serak ketika Apriandy menyebutkan dirinya single paren dan berdampak pada anaknya yang masih berumur 8 tahun.
”Secara pribadi, saya merasa dirugikan, keluarga besar merasa malu,”ucapnya.
Apriandy juga menilai tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan.
”Tuntutan yang adil adalah yang objektif dan sesuai fakta hukum persidangan,”ujarnya.
Sidang dilanjutkan pada pukul 15 30 Wib untuk memberikan waktu bagi jaksa menyiapkan tanggapan.
Sumber : radarkepri.com
ANG







