
“Masih proses pendalaman, pembahasan satu, jadi kami ada prosedur pendalaman untuk kecukupan alat bukti,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini, di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Senin (22/4/2019)
Baca Juga : Bawaslu Sudah Kantongi Nama-Nama Penerima Amplop “Serangan Fajar” Caleg Gerindra
Zaini menjelaskan, secara umum penanganan pelanggaran Pemilu diatur dalam Perbawaslu, jika terdapat jalur temuan maupun jalur laporan, kemudian Bawaslu memastikan kedua-duanya merupakan syarat formil dan materil, jelas siapa pelapor, terlapor dan apapun bentuk keajadiannya.
“Kemudian jika terpenuhi syarat formil materil, diplenokan oleh komisioner Bawaslu, setelah itu nanti dilanjutkan dengan pembahasan satu di Sentra Gakkumdu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika nanti terpenuhi semua syarat yang telah disepakati oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tahapan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, selama 14 hari kedepan.
“Semenjak pembahasan satu hingga 14 hari kedepan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Zaini menjelaskan, jika terpenuhi semua unsur dan alat bukti, berkas kemudian dilimpahkan ke kepolisian, ditindak lanjuti dengan penyidikan selama 14 hari. Setelah itu, jika semua terpenuhi alat bukti dan unsur pidananya, dilimpahkan ke kejaksaan untuk memperhatikan kelengkapan dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Itu secara umum proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjungpinang terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sebelumnya juga seperti itu,” katanya.
Baca Juga : Caleg Gerindra Tanjungpinang Timur Terancam Pidana Pemilu, Ketua DPC Gerindra : Jangan Percaya Isu
Tak hanya Caleg Gerindra Dapil II Tanjungpinang Timur yang tengah ditangani Bawalu Tanjungpinang bersama Sentra Gakkumdu soal dugaan money politik. Bawaslu juga mengantongi dua pelaporan pelanggaran pemilu pada masa kampanye dan tiga laporan dugaan money politik selama masa tenang Pemilu 2019 berlangsung.
ANG
Editor : Aji Anugraha







