Mengukur Antara Kebijakan Pemerintah dan Tradisi Bazar Imlek

Gambar udara Pasar Kota Lama, Kota Tanjungpinang, Kepri. (f-doc,pijarkepri.com)
Gambar udara Pasar Kota Lama, Kota Tanjungpinang, Kepri. (f-doc,pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang belum mengambil keputusan soal apakah masih bersikukuh menempatkan para pedagang Bazar Imlek pasar Kota Lama Tanjungpinang ke Jalan Tengku Umar, atau tetap di Jalan Pasar Ikan.

Pemerintah setempat melalui surat rekomendasi pelaksanaan bazar imlek 2019, yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 500/020/1.2.01/2019 bersifat penting itu, tetap menempatkan Lembaga Pemberdayan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjungpinang Kota sebagai pengelola bazar imlek 2019.

Padahal, berdasarkan surat DPP Ikatan Tionghoa Muda Kepulauan Riau melalui Ketua Panitia Kegiatan Bazar Imlek Kota Tanjungpinang, Tje Tie/Asu, surat permohonan izin dan bantuan pelaksanaan bazar imlek dalam rangka menyambut hari raya imlek, di Kota Tua Tanjungpinang itu sudah diajukan ke Wali Kota Tanjungpinang, sejak 31 Oktober 2018.

Bukan mendapatkan izin, Pemerintah Kota Tanjungpinang malah menunjuk LPM Kelurahan Tanjungpinang Kota untuk mengurus bazar imlek tersebut yang akan diselenggarakan dan ditempatkan di Jalan Tengku Umar.

Kebijakan pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang para pedagang berjualan di Jalan Pasar Ikan dan Jalan Pasar, Pelantar II Tanjungpinang. Padahal, lokasi ini sudah menjadi tradisi dan kebudayaan penduduk setempat menjelang perayaan imlek.

Alhasil, Senin (7/1/2019) malam Satpol PP melarang para pedagang untuk tidak membuka lapak dagang di Jalan Pasar Ikan dan Jalan Pasar.

Ketua Panitia Kegiatan Bazar Imlek Kota Tanjungpinang, Tje Tie/Asu mengatakan, dalam undangan rapat bersama persiapan bazar imlek 2019, di Perkantoran Pemko Tanjungpinang, Kamis, (3/1/2019) pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak memindahkan lokasi bazar imlek 2019, dari Jalan Pasar Ikan ke Jalan Tengku Umar.

Asu mengatakan, sebanyak 85 pedagang menolak untuk dipindahkan ke Jalan Tengku Umar dan tetap berjualan di Jalan Pasar Ikan dan Jalan Pasar, dan tak satupun dari pedagang menginginkan untuk menempati Jalan Tengku Umar.

“Dalam rapat kami diundang Pemko Tanjungpinang, kami sudah sampaikan kalau pedagang tidak mau dipindahkan ke Jalan Tengku Umar. Dan sudah menjadi tradisi di kemeriahan imlek berjualan di Jalan Pasar Ikan dan Jalan Pasar,” kata Acu sembari menunjukkan surat menyurat dan tanda tangan para pedagang.

Meskipun sudah menyampaikan penolakan itu kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, tetap saja pemerintah bersikukuh menempatkan LPM Kelurahan Tanjungpinang Kota sebagai pelaksana bazar imlek 2019, dengan beberapa poin yang harus dipastikan.

“Ini sudah keputusan final katanya gitu, tapi saya bilang pedagang menolak, tak mau dipindahkan, tapi tetap juga dipaksakan,” kata Acui.

Baca Juga : Pedagang Bazar Imlek Kota Lama Tolak Dipindahkan

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang yang diajak untuk berjualan di bazar imlek ala Pemerintah Kota Tanjungpinang, tepat di Jalan Tengku Umar itu, pemerintah menyiapkan 57 lapak jualan seharga Rp750 ribu per satu lapak dagang.

Polemik ini malah menyurutkan semangat para pedagang yang setiap tahunnya, dimulai sejak 2004 hingga saat ini belum pernah ada masalah dalam kemeriahan menyambut tahun baru imlek. Kondisi ini menjadikan harapan pupus menunggu penyelesaian tempat berjualan, dan pada kenyataannya para pedagang enggan berjualan.

Kendati para pedagang bazar imlek 2019 dilarang berjualan di Jalan Pasar Ikan dan Jalan Pasar, terlebih ditempatkan di Jalan Tengku Umar, Acu mengharapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang seimbang antara suara masyarakat yang mengedepankan tradisi melawan kebijakan pemerintah.

“Kami mengharapkan pak Wali Kota Tanjungpinang dapat mengambil kebijakan, mengingat bazar imlek ini merupakan tradisi yang sudah dijalankan sejak 15 tahun lalu,” ungkapnya.

Tanggapan Tokoh Masyarakat Setempat

Salah satu tokoh masyarakat di Pasar Kota Tua Tanjungpinang, Daeng Amir mengutarakan penyelesaian permasalahan penempatan dan pemindahan lapak dagang Bazar Imlek 2019 Pasar Kota Lama, Tanjungpinang.

Ia mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui LPM Kelurahan Tanjungpinang Kota meminta dirinya untuk mengkondisikan para pedagang agar berjualan di Jalan Tengku Umar, akan tetapi para pedagang menolak.

“Pedagang atau masyarakat tidak mau dipindahkan ke Jalan Tengku Umar, saya tau persis kondisi di Pasar Kota Lama ini. Bazar imlek atau pasar imlek ini sudah lama di Jalan Pasar Ikan, ini sudah saya sampaikan dalam rapat di Kantor Wali Kota Tanjungpinang,” sebut Amir.

Amir juga memberikan saran kepada pemerintah untuk tidak melarang para pedagang berjualan di Jalan Pasar Ikan dan Jalan Pasar saat berlangsungnya Bazar Imlek 2019.

“Ini adalah pembuktian dan menunjukkan kebijaksanaan pemimpin di kota ini, sebagai bagian dari negara yang sangat menghormati perbedaan keyakinan, negara yang menanamkan nilai prulalisme, dan pemimpin yang mendengarkan suara rakyat, bukan kepentingan pribadi semata,” ungkapnya.

Tidak Ada Masalah Bongkar Muat Barang Pelantar II

Terdengar, alasan utama Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang para pedagang Bazar Imlek 2019 menempati Jalan Pasar Ikan dan Jalan Pasar, tepat di Jalan Pelantar II adalah mengganggu akses bongkar muat barang di Pelabuhan Bongkar Muat Barang Pelantar II.

Kabar ini di tepis Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang, Afyendri.

“Kami tidak pernah dipanggil, tiba-tiba dengan alasan itu, kami mendukung dengan para pedagang, dan pemilik toko-toko disini, kami juga bekerja dengan mereka, dan itu tidak masalah kalau dibuka bazar di Jalan Pasar ini, setahun sekali,” ungkapnya.

Bahkan, Afyendri menungkapkan pernyataan tidak keberatan Jalan Pelantar 2 dijadikan lokasi para pedagang berjualan Bazar Imlek 2019, mengingat aktifitas bongkar muat barang di Pelantar 2 berlangsung hingga pukul 17.00 Wib, sore hari.

“Kami sudah sampaikan dalam surat pernyataan tidak keberatan. Aktifitas bongkar muat kami pun dari jam 6 pagi sampai dengan jam 5 sore. Tidak ada masalah, jangan dipermasalahkan kalau hanya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Meskipun permasalahan penempatan bazar imlek 2019 Pasar Kota Lama Tanjugpinang apakah mendapatkan restu dari Wali Kota Tanjungpinang atau tidak, para pedagang masih menunggu keputusan sang pemimpin di Kota Gurindam itu hingga saat ini.

Kabar terdengar, Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menggelar rapat atas persolan Bazar Imlek 2019 tersebut, dan akan diputuskan sore ini, Selasa (8/1/2019).

Pewarta : Aji Anugraha

Editor : Ali Atan Sulaiman

 

Baca Juga : Menunggu Kebijaksanaan Walikota Soal Pemindahan Bazar Imlek

Pos terkait