Bawaslu Awasi Politik Uang Melalui RT RW

Bawaslu saat menggelar sosialisasi Pemilu bersama Pengurus Forum Komunikasi RT/RW se-Kota Tanjungpinang, di Hotel BP, Rabu (28/11). (F-istimewa)
Bawaslu saat menggelar sosialisasi Pemilu bersama Pengurus Forum Komunikasi RT/RW se-Kota Tanjungpinang, di Hotel BP, Rabu (28/11). (F-istimewa)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengawasi dan mencegah praktek politik uang ‘Money Politik’ melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam pelaksanan Pemilu serentak 2019.

Upaya tersebut diperkuat Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam kegiatan sosialisasi Pemilu bersama Pengurus Forum Komunikasi RT/RW se-Kota Tanjungpinang, di Hotel BP, Rabu (28/11).

Bacaan Lainnya

“Sinergi dengan semua pihak merupakan kunci utama dalam mencegah money politik, terutama bersama pengurus RT/RW karena ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan dan memelihara ketertiban maayarakat”, ujar Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang

Ia menjelaskan menolak dan melawan money politik harus menjadi komitmen semua pihak. Diharapkan RT/RW dapat menjadi bagian simpul pengawasan terhadap maraknya dugaan money politik yang merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Menurutnya, keberadaan RT/RW yang berada ditengah-tengah masyarakat dapat dengan cepat mengetahui berbagai informasi dan potensi. Kesadaran melawan money politik tersebut sejalan dengan fungsi RT/RW dalam Perda No.1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dalam menjaga dan menegakkan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Sehingga apabila terindikasi adanya aktivitas bagi-bagi uang atau sembako segera menginformasikan kepada Bawaslu atau jajaran pengawas, maka kami akan segera bergerak cepat ke lokasi tersebut”, tegas Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga

Masyarakat juga dapat langsung menghubungi Bawaslu melalui nomor Call Centre Bawaslu 0822879900688.

Senada dengan Maryamah Kordiv.Hukum dan Penindakan Pelanggaran, menjelaskan akan menindak tegas secara proses hukum terhadap dugaan pelanggaran money politik.

“Sanksinya jelas dan tegas dalam UU 7 Tahun 2017, 2 tahun penjara dan denda 24 juta, bahkan diskualifikasi sebagai caleg”, ungkapnya

Hadir dalam acara sosialisasi sebagai narasumber mewakili Kapolres, Kompol Very ari Polres Tanjungpinang, yang siap bersinergi bersama Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang damai dan bersih dari pelanggaran.

Acara diakhiri dengan penuh hikmat, semua peserta RT/RW dengan semangat mengucapkan yel-yel “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.

ANG

Pos terkait