Pusat Beri Kewenangan Kepri Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan, Kemenkumham RI, di Jakarta, Rabu (31/10).
Sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan, Kemenkumham RI bersama Pemprov Kepri dan Komisi III DPRD Kepri, di Jakarta, Rabu (31/10).

PIJARKEPRI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa Pemprov Kepri berwenang menarik pungutan  pendapatan dari sektor labuh jangkar.

Keputusan tersebut disebutkan dalam sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan, Kemenkumham RI, di Jakarta, Rabu (31/10).

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho yang ikut menghadiri sidang tersebut mengaku gembira atas hasil ini.

“Hasil ini menunjukkan upaya maksimal kita berhasil. Semua ini tak lepas dari koordinasi kita yang baik,” kata Pria yang akrab disapa Iik ini.

Lik yang yang juga Ketua Komisi III DPRD Kepri turut serta mendukung keberhasilan ini juga mengatakan bahwa semua perolehan yang dituai saat ini adalah hasil dari koordinasi yang baik.

Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kedepan, koordinasi dalam penerapannya harus dipelihara. Agar, nantinya hasil yang diharapkan dapat lebih maksimal.

“Ini awal yang baik. Kedepan, harus kita tingkatkan untuk tujuan yang baik juga. Komisi III akan mendukung penuh hal ini,” kata Iik.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Jamhur gembira karna usaha selama ini berhasil diwujudkan.

“Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita dilaut,” kata Jamhur sumringah.

Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dimana ‌selama ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Namun, kedepan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)

ANG

Pos terkait