
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk 2 pengedar dan seorang kurir Narkotika jenis Sabu di kota Tanjungpinang belum lama ini.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui, Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, di Tanjungpinang, Jumat (21/9) mengungkapkan, dari ketiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersbut berdasarkan 3 laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria, berinisial SW (37), dan menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 29,75 gram beserta barang bukti lainnya.
“Petugas mengamankan 2 paket sabu seberat 29.75 gram, HP yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggan, timbangan, alat hisap sabu, kartu ATM,” ungkapnya.
AKP Efendri Alie mengungkapkan, setelah petugas memeriksa SW dan dilakukan pengembangan, SW mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan, berinisial DS (31). Polisi membekuk DS di kediamannya Jalam Srimulyo, Gang Krinci. Polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,10 gram.
“Perlu kami jelaskan, pelaku perempuan hanyalah kurir dari seseorang yang sedang kita kembangkan. Kemudian barang yang dijual, berdssarkan transaksi bervariasi berkisar barangnya 20 juta, 3 sampai 4 juta,” ungkapnya.
Berikutnya, berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan kasus Narkotika di Tanjungpinang, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pria, berinisial DA (36) di Jalan Haji Juanda, Minggau (16/9).
Polisi mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, alat hisap sabu, dan sepeda motor yang digunakan DA untuk bertransaksi.
“Kategorinya dia membeli barang dari seseorang yang sedang kita selidiki,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, di Mapolres Tanjungpinang.
Kepolisian Resor Tanjungpinang menyangkakan ketiga pelaku kedalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini ketiganya mendekam didalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinang.
Pewarta : Aji Anugraha