
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Pembuatan Sertipikat gratis yang di canangkan oleh Pemerintah mendapat sambutan yang cukup antusias dari masyarakat, tak terkucuali, penduduk Kelurahan Sungai Lumpur, Lingga, Kepulauan Riau.
Namun tidak semua masyarakat dapat membuat sertifikat bagi tanah mereka. Hal itu dikarenakan untuk masyarakat yang tinggal berdekatan bibir kolong hanya menerima hak pakai atas tanah yang mereka tempati.
Lurah Sungai Lumpur, Gunawan, di Lingga Jum’at (20/9/2018) mengatakan, di Kelurahan Sungai Lumpur ada sekitar 50 persil (bidang) tanah yang berada dipinggir kolong.
Penduduk di daerah itu hanya menerima Hak Pakai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Hal itu diatur di dalam Perda Kabupaten Lingga.
Dalam perda tersebut dijelaskan, masyarakat yang dapat dibuatkan Sertifikat tanah berjarak 50 meter dari bibir kolong. Sementara bagi tanah mereka yang berdekatan dengan bibir kolong tidak dapat membuat sertifikat.
Dengan adanya Perda tersebut sebagian besar dari yang dari 50 persil tersebut mengundurkan diri, meski ada beberapa diantaranya tetap mau menerima Hak Pakai.
“Bagi masyarakat yang tidak mau, pihak BPN mempersilahkan masyarakat yang ingin mencabut berkas mereka,” kata Gunawan saat ditemui sedang melaksanakan gotong royong bersama Staff kantor Kelurahan Sungai Lumpur di jalan Hangkasturi.
Kendati tidak mendapatkan sertifikat, masyarakat yang berada di pinggir kolong Sungai Lumpur dapat memperpanjang Hak Pakai atas tanah tersebut.
Apalagi tanah di kolong Sungai Lumpur, lanjut Gunawan, merupakan tanah eks PT Timah yang diserahkan kembali ke Pemerintah daerah. Pemerintah daerah membuat kaplingan pada tanah tersebut.
Memang saat ini tengah dilakukan revisi, tambah Gunawan, karena ini semua tergantung dari daerah, jika didalam merevisi Perda mengenai yang 50 meter tersebut menjadi 20 meter, tentunya yang berjarak 30 meter bisa membuat sertifikat.
“Saat revisi kita telah sampaikan ke Bupati Lingga dan tim revisi perda, tentang beberapa permasalahan dilapangan, terutama tanah yang berada dipinggir kolong,” tutupnya.
Untuk diketahu, warga masyarakat Kelurahan Sungai Lumpur yang telah mengajukan untuk pembuatan Sertipikat lebih kurang 300 persil, dengan adanya perda tersebut tentunya jumlah ini akan berkurang. mengingat ada 50 persil tanah masyarakat berada dipinggir kolong.
Pewarta : Puspandito/Aci