PIJARKEPRI.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan penggusuran lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Senin (6/4/2026)
Rapat itu mempertemukan pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Permasalahan mencuat setelah lahan sagu yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat direncanakan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA).
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan warga karena berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.
Baca Juga : Sengketa Lahan Lingga, Izin Perusahaan Kelapa Sawit Berbenturan Tata Ruang
RDP itu dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lingga Said Hendri, jajaran direksi PT CSA, Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Lingga, Capt. Ahmad Fajar, menegaskan sejumlah langkah yang harus segera dilakukan perusahaan. Di antaranya, inventarisasi lahan terdampak berdasarkan kepemilikan, serta pemberian ganti rugi terhadap pohon sagu yang telah digarap sesuai harga standar, baik yang siap panen maupun anakan.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali dengan melibatkan pemilik lahan. DPRD juga menekankan penerapan zona penyangga (buffer zone) minimal 50 meter yang dilengkapi parit pembatas antara area terdampak dan yang belum tersentuh aktivitas perusahaan.
Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, Komisi II DPRD Lingga menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (7/4/2026). Langkah ini diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang objektif dan berkeadilan.
DPRD Lingga berharap konflik antara masyarakat Desa Pekaka dan PT CSA dapat diselesaikan secara bijak, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan investasi.
Pewarta : Ali Fatoni







