Menyikap Tabir Kematian Supartini

Polres Tanjungpinang saat Perss Confrens pengungkapan kasus pembunuhan Supartini, warga bukit cermin yang tewas ditemukan tewas di Jembatan Dompak. (Foto: Aji Anugraha)
Polres Tanjungpinang saat Perss Confrens pengungkapan kasus pembunuhan Supartini, warga bukit cermin yang tewas ditemukan tewas di Jembatan Dompak. Polisi menetapkan Nasrun sebagai tersangka terduga pembunuhan tersebut. (Foto: Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban Supartini (37), warga Bukit Cermin yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu ini.

Menyikap tabir kematian Supartini yang terbilang sadis, setidaknya Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut, yang tak lain adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan Supartini (Alm).

Bacaan Lainnya

Bagaimana tidak sadis, Supartini ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Pulau Dompak arah Kijang-Tanjungpinang, tepat ditepi alur sungai dengan tangan, kaki, kepala terikat tali rapia dan setengah badannya dari kepala hingga pinggang ditutup karung, Minggu, 15 Juli 2018.

Dari saat itu, Polres Tanjungpinang mulai bergerak mengungkap kematian janda cantik beranak 1 itu. Lebih kurang 22 saksi diperiksa Satreskrim Polres Tanjungpinang, 4 diantaranya saksi utama yang mengantarkan jejak Polisi untuk mencium jejak pelaku.

Sebuah sepeda motor jenis Honda berwarna hitam dengan nomor polisi BP2470QW yang dikendarai Supartini saat terakhir keluar dari rumahnya, pada Jumat (13/7/2018) sekira pukul 08.00 WIB mengantarkan Polisi mendapatkan petunjuk awal, kemana dan dengan siapa Supartini pergi sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Satu dari 4 saksi tersebut akhirnya mengaku sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan Supartini. Dia tak lain adalah Nasrun DJ, seorang Manager Operasional PT Sinar Bodhi Cipta, sebuah perusahaan Devloper ternama di Kota Tanjungpinang.

“Kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama Nasrun DJ Bin Juhandi,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, saat perss confrens di lokasi Nasrun mengeksekusi Supartini, Kilometer 16 arah Ganet, tepat di jalur Tempat Pembungan Akhir (TPA), Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan keterangan Kapolres, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa Supartini di sebuah kebun, yang berada di Jalan Ganet, Kilometer 16, tepat dibawah pohon jengkol, area rumah martua Nasrun.

Menjadi pertanyaan besar, apa motif Nasrun hingga tega menghabisi nyawa Supartini. Pasalnya, berdasarkan keterangan Nasrun kepada penyidik Polres Tanjungpinang, Supartini pernah bekerja sekantor dengan Nasrun sejak 2003.

“Korban mengundurkan diri dari perusahaan itu 2016 atau 2017, disini hubungan mereka lebih intens (dekat) dan sering bertemu,” kata Kapolres.

Dipastikan, hubungan itu tak berjalan mulus, pasalnya Nasrun yang diketahui sudah memiliki anak dan istri, ini yang mengantarkan tabir kematian Supartini.

Kepada Polisi Nasrun mengungkapkan kalau saja alasannya menghabisi nyawa Supartini lantaran malu dengan kondisi Tini yang sedang mengandung, anak dari hasil hubungan keduanya lebih sebulan yang lalu.

“Motif sampai sejauh ini korban memiliki kedekatan dengan tersangka, yang berkaitan juga dengan kondisi korban hamil, ya sepertinya ada komunikasi yang justru korban ini malu dengan kehamilan dia, sementara kondisi almarhum pada masa hidupnya diakhiri oleh tersangka itu setatusnya janda,” kata Kapolres.

Bagaimana Cara Nasrun Menghabisi Nyawa Supartini ?

Petunjuk dari ditemukannya sepeda motor Supartini, di sebuah Cafe VIP Jalan Bakar Batu merupakan awal bagaimana Nasrun mengajak Supartini bertemu.

Dari keterangan Nasrun kepada Polisi, ditempat itu dia mengajak Supartini untuk berjumpa dengannya. Katanya, tempat ini, adalah tempat biasa keduanya berjumpa.

Nasrun menggunakan mobil pribadinya, Toyota rush warna silver dengan nomor polisi BP 1390 TQ menuju bakar batu, tepat di depan SD Teladan Tanjungpinang.

“Ada perbincangan antara keduanya di tempat itu, ini masalah hubungan keduanya,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan Nasrun kepada Polisi, yang tak lain Supartini meminta pertanggungjawaban Nasrun yang telah menghamilinya. Namun Nasrun malah meminta Supartini untuk menggugurkan anak yang ada di rahimnya.

“Korban tetap mengatakan tidak mau menanggung malu sama keluarga,” tulis Polisi dalam Pers Release tersebut.

Setelah pembicaraan di cafe tersebut, Supartini memarkirkan motornya di depan parkiran vip, dia menaiki mobil dan duduk di samping Nasrun yang sedang menyetir.

Nasrun kemudian membawa Supartini langsung menuju ke kebun milik mertuanya yang berada di Jalan Kilometer 16 Ganet, Tempat Pembuangan Akhir.

Sembelum sampai disana, berdasarkan keterangannya kepada Polisi, Nasrun sempat menempuh rute melalui Jalan Bakar Batu, Jalan Penjara, Ir katamso, Jalan MT h
Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan Uban Lama, Jalan Ganet, Simpang Tugu Pesawat dan langsung menuju ke tempat pembuangan akhir.

Nasrun dan Supartini akhirnya tiba sekira pukul 20.30 WIB, Nasrun memarkirkan mobilnya dibawah pohon jengkol tak jauh dari rumah martuanya.

Nasrun bersama Supartini turun dari mobil dan menuju belakang mobil. Kemudian Nasrun mengambil satu potong kayu berukuran 50 cm.

Selanjutnya Nasrun kembal ke mobil yang mana pada waktu itu Supartini sudah berdiri dibelakang mobil dengan posisi membelakang Nasrun.

Lalu Nasrun langsung memukul bagian kepala Supartini sebanyak 1 (satu) kali hingga Supartini jatuh terlungkup dengan posis kepala di belakang sebelah kanan mobil.

“Kayu ini diambil pelaku disekitar TKP,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Tidak begitu saja Nasrun menghabisi nyawa Supartini, selanjutnya dia menarik tubuh Supartini agar jauh dari mobilnya, selanjuta dia memukul kembali wajah Supartini sebanyak 2 (dua) kali.

Dari pengakuannya, Nasrun melihat Supartini masih bergerak, lalu dia membalikkan tubuh Supartini menjadi posis terlentang kemudian dengan posisi berdarah Nasrun masih memukul muka Supartini sebanyak 3 (tiga) kali.

Setelah Nasrun meyakini Supartini sudah meninggal dunia, dia berjalan ke rumah yang ada di kebun tersebut dengan tujuan untuk mencari karung dan setelah mendapatkan karung bekas pupuk ayam beserta tali plastik (tali rapia) warna kuning, yang digunakannya untuk mengikat Supartini.

Nasrun kemudian ke mayat Supartini, dia memasukkan kepala Supartini kebesaran karung plastik dengan posis kepala tertutup karung plastik, sedangkan kaki Supartini tidak tertutup sehingga Nasrun pun mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan tali rapia dan melilitkannya di bagian tubuh hingga ke bagian kepala Supartini dan mengikatnya ke karung plastik.

Nasrun kemudian kembali ke rumah tersebut untuk mengambil bantal yang berada di kursi teras rumah yang digunakannya agar darah tidak berserakan di mobilnya.

Nasrun memasukkan tubuh Supartini ke dalam mobil dari pintu belakang, dengan posisi mayat Supartini saat itu kepala ke arah kanan mobil. Dia juga mengambil 3 (tiga) buah batu granit untuk dimasukkan ke dalam karung plastik pembungkus Jasad Supartini.

Sekira pukul 21.30 Wib Nasrun bergerak dari kebun yang ada di jalan ganet tersebut dan keluar kearah jalan raya uban lald memutar balik didepan kelenteng dan masuk ke arah Jalan Senggarang.

“Rencananya jasad korban mau dibuang ke Senggarang,” kata Kapolres.

Namun sampai di depan kantor BPN Kota Tanjungpinang, Nasrun berbalik ke arah menuju Sungai ladi dan keluar di jalan baru senggarang menju ke arah Jembatan 2 Tanjung Lanjut.

“Setibanya disana tersangka turun sebentar dan melihat ternyata air sungai dangkal sehingga kembali arah ke mobil lalu berjalan menuju kearah belakang RSUP dan keluar di jalan Raya uban,” ungkap Kapolres.

Nasrun masih memutar otak untuk menghilangkan jejak, dia memutar kemudi ke arah Kota Tanjungpinang dan berbelok lagi ke arah Batu 8 atas Jalan RH Fisablilah, menuju Dompak.

Dari pengakuannya, Dia tiba di pertengahan Jembatan III Dompak arah Kijang, sekira Pukul 22.00 WIB.

Nasrun memberhentikan mobilnya di sebelah kiri jembatan dari arah Tanjungpinang lalu turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobilnya.

Ia mengangkat mayat Supartini dari dalam mobil sendiri, kemudian melemparkan mayat itu ke bawah jembatan yang akhirnya mayat tersebuit masuk ke dalam air.

“Setelah membuang mayat korban selanjutnya tersangka menuju ke arah kijang melalui jalan gunung lengkuas dan tersangka ke luar dari kilometer 20 kijang lalu pulang menuju ke rumahnya,” ungkap Kapolres.

Ternyata Polisi berhasil menyikap tabir kematian Supartini, berdasarkan keterangan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, tersangka Nasrun nelakukan pembunuhan itu sendiri.

“Dari beberapa keterangan dan kondisi yang di dapatkan dari saksi-saksi, dan dari pengakuan tersangka melakukan sendiri, namun kita tetap melaksanakan pengembangan, dan melalui bukti permulaan yang cukup, proses ini masih tetap berjalan,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, Polres Tanjungpinang menyangkakan Nasrun kedalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Penulis : Aji Anugraha
Editor : Al-Ashari

 

Baca juga : Polisi Kejar Alat Bukti dan Petunjuk 4 Saksi Kasus Pembunuhan Supartini

Pos terkait