PIJARKEPRI.COM – Polresta Barelang di Kota Batam, Kepulauan Riau menangkap pria berinisial JB pelaku pembunuhan seorang wanita, korban berinisial NT.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pelaku diamankan petugas saat melarikan diri ke Sumatera Utara setelah menghabisi nyawa korban.
Dalam keterangan Polisi, JB menghabisi nyawa NT, di Ruko Suplier Sintia Hasibuan Pasar Perumnas Sagulung, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam, 05 Juli 2024, dini hari.
Kapolresta Barelang Heribertus menjelaskan, motif pelaku JB menghabisi nyawa NT lantaran sakit hati dan niat ingin menyetubuhi korban sejak lama.
“Pelaku sakit hati dan dendam terhadap korban karena di tuduh mengelapkan uang hasil penjualan di toko, serta pelaku dari awal juga telah mempunyai niat ingin melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha.
Polisi menjelaskan, pelaku JB menghabisi nyawa NT dengan menyeka leher korban menggunakan kedua tangan hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, JB melancarkan aksi menyetubuhi korban dan menyimpan jasad korban dibawah tempat tidurnya.
Motif Sakit Hati dan Menyetubuhi Korban
Polisi menjelaskan kronologis JB menghabisi nyawa NT yang merupakan teman satu tempat kerja pelaku lantaran faktor sakit hati.
Dalam keterangan JB ke Polisi, niatnya ingin menghabisi nyawa NT dimulai saat dia dipecat dari tempat kerja mereka.
“Motif Pelaku melakukan dugaan tindak pidana yaitu berawal dari sakit hati dan dendam terhadap korban karena di tuduh mengelapkan uang hasil penjualan di toko,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha.
Selain itu, niat JB ingin menyetubuhi NT sudah lama ingin dilakukan, hinga akhir hayat korban meninggal dunia, pelaku JB masih sempat melakukan aksi asusila.
Polisi mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Polresta Barelang menyangkakan perbuatannya pelaku kedalam Pasal 339 K.U.H.Pidana Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana dan Pasal 285 K.U.H.Pidana Jo Pasal 286 K.U.H.Pidana
“Dengan pidana penjara paling lama dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Pewarta : Aji Anugraha