Polres Tanjungpinang Tetapkan Komisaris PT Lobindo Tersangka

Komisaris PT Lobindo, Li Hua.
Komisaris PT Lobindo, Li Hua.
Komisaris PT Lobindo, Li Hua.
Komisaris PT Lobindo, Li Hua.

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menetapkan Komisaris PT Lobindo, Li Hua sebagai tersanga kasus dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Tanjungpinang, Jumat (20/4/2018) saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Komisaris PT itu.

Bacaan Lainnya

“Sudah sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memeriksa Li Hua. Hingga Jumat, pukul 01 00 WiB Li Hua alias Wiharto terlihat masih diperiksa secara intensif di ruang Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yakni Awi alias Weidra selaku penambang dari PT AIPP yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kemudian Hendrisen dan Li Hua.

Baca Juga : Polisi Tangkap Bos Tambang Bouksit Ilegal Tanjung Moco

Li Hua ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (19/04/2018) malam, di Morning Bakery, Tanjungpinang.

Li Hua alias Wiharto terlihat mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu dan bolak-balik ke WC saat menjalani pemeriksaan.

Ia didampingi pengacaranya,Herman SH, yang selama ini mendampingi Li Hua mau pun Direktur PT Lobindo Hendrisen, yang telah ditahan terlebih dahulu dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Atas kasus tersebut, Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah fokus pidana pokok.

Awi, Hendrisen dan Li Hua terjerat kasus dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak. Polisi masih fokus terhadap pemeriksaan Li Hua. Belum dapat dipastikan ada tersangka lain.

“Kita masih pidana pokok, dan untuk sementara hasil penyidikan kami masih Li Hua,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno.

Diketahui PT Lobindo memiliki ijin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan dan bekerjasama dengan PT AIPP untuk menambang. Namun lokasi tambangnya di wilayah Kota Tanjungpinang. Penambangan tidak sesuai lokasi ijin inilah yang diduga menambang secara ilegal.

Aji Anugraha

Pos terkait