PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bintan berinisial SL (67) ikut terciduk sebagai salah satu dari 15 pelaku judi angka alias Siji yang diamankan Satresrim Polres Tanjungpinang belum lama ini.
Status pelaku ASN Pemkab Bintan berinisial SL (laki-laki) ini tertera dalam LP-A/27/III/2018 Reskrim Polres Tanjungpinang 11 Maret 2018, yang dipaparkan Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam keterangan pers konfrens, di Makopolres Tanjungpinang, Senin (16/4/2018).
Berdasarkan keterangan penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, SL merupakan pemain/pemasang nomor Siji yang di jual SU (57).
SL ditangkap bersama JU (41) selaku penampung nomor Siji dan SU sebagai penjual nomor Siji. Penangkapan ketiga berdasarkan informasi yang diterima Polres Tanjungpinang dari masyarakat di Jalan MT Haryono Kilometer 3, tepatnya disebuah warung komplek Bintan Pelaza Tanjungpinang, 10 Maret 2018, Sekira Pukul 21.30 WIB.
Sub Unit Lidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menemukan bukti-bukti dugaan perjudian dari transaksi jual beli pemasangan nomor Hongkong, berurutan dalam handphone dari SU yang dikirim ke SL, dan rekapan nomor tersebut dikirim ke JU, penampung nomor judi Siji.
Hingga akhirnya Polres Tanjungpinang mengamankan SU, SL dan JU beserta barang bukti.
“Untuk LP-A/27/III/2018, barang bukti yang kami amankan 1 unit HP Nokia 2730 clasic, 1 unit HP Blackberry dan 1 unit HP Nokia 210,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno.
Ia mengungkapkan berdasarkan keterangan para pelaku praktik judi Siji tersebut berlangsung sejak beberapa bulan di 2018. Polres Tanjungpinang masih mengembangkan siapa bandar besar dibalik praktik perjudian Siji tersebut
“Praktik ini sudah lama, tetapi mereka sangat tertutup. Bos utamanya sedang di Lidik, bandar berbeda-beda,” ungkapnya.
Polres Tanjungpinang menyangkakan kepada para pelaku kedalam dua pasal KUHP. Untuk penjual Polres Tanjungpinang menyangkakan kedalam pasal 303 KUHP, sementara pembeli disangkakan kedalam pasal 303 Bis KUHP.
Polres Tanjungpinang sesegera mungkin melengkapi berkas perkara dari 4 LP tersebut untuk diserahkan ke jaksa.
“Kami tidak main-main dalam memberantas perjudian di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Penulis: Aji Anugraha
Editor: Al-Ashari