
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Jajaran Satreskrin Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 15 tersangka tindak pidana perjudian berjenis Si-Ji Hongkong dan Singapura, di empat lokasi berbeda di kota itu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, saat pers konfrens, di Makopolres Tanjungpinang, Senin (16/4/2018) mengungkapkan 15 pelaku yang diamankan lantaran melanggar pasal 303 KUHP dan 303 Bis KUHP.
Ia menjelaskan 4 lokasi perjudian Si-Ji tersebut diamankan dimulai sejak 11 Maret hingga 1 April 2018. Dari 15 pelaku satu diantaranya seorang perempuan berstatus sebagai bandar judi Si-Ji. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan 15 pelaku judi Si-Ji berinisial JU, SU, SL, ML, HL, MR, NI, BA, AH, SR, SY, SH dan sebagian merupakan pembeli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 4 LP kami mendapatkan barang bukti sejumlah handphone, dan uang jutaan rupiah,” ungkapnya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan para pelaku, perjudian Si-Ji tersebut sudah berlangsung beberapa bulan sebelum akhirnya Satreskrim mengamankan kesemuanya.
Polres Tanjungpinang menghimbau kepada masayarakat, jika mendapati dan mengetahui adanya aktivitas perjudian agar segera melaporkan ke aparat kepolisian agar segera ditindak.
“Kami himbau kepada sleuruh masyarakat agar dapat melaporkan kepada kami jika menemukan aktifitas perjudian. Kami berkomimitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Babat habis judi,” ujarnya.
Penulis: Aji Anugraha
Editor : Al-Ashari