Kejari Karimun Musnahkan Ribuan Barang Bekas Tangkapan 4 Tahun

Kejari Karimun bersama aparat terkait dan pemerintah setempat saat memusnahkan ribuan barang bukti hasil penegahan DJBC Kepri dari 2014-2017 di Karimun. (Foto: pijarkepri.com)
Kejari Karimun bersama aparat terkait dan pemerintah setempat saat memusnahkan ribuan barang bukti hasil penegahan DJBC Kepri dari 2014-2017 di Karimun. (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan ribuan barang bekas tangkapan pelanggaran kepabeanan selama kurun waktu 4 tahun terakhir, terdata dari 2014 hingga 2017 dan terdiri dari 7 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kajari Karimun, Slamet Sentosa di Karimun, Selasa (18/7) mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dikarenakan pihaknya sempat menerima informasi mengenai barang bukti yang mempunyai kuat hukum tersebar isu diperjualbelikan.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang diserahterimakan tidak ada yang dijual,” kata Kajari Karimun Slamet Sentosa saat memusnahkan ribuan barang bukti, di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Parjiya menjelaskan barang hasil penegahan, berupa ballpress dapat merugikan keuangan negara dan menganggu industri tekstil di dalam negeri. Selain itu balpres tersebut dapat membawa penyakit untuk masyarakat.

“Upaya penegahan masuknya balpress dapat menghindari masyarakat dari penyakit yang berasal dari ballpress tersebut,” ujarnya.

Sementara Pemerintah setempat mendukung atas proses hukum yang berlaku untuk barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

“Dengan adanya pemusnahan ini dapat menghindarkan pemahaman maupun issu kerugian sebab dalam pemusnahan ini juga disaksikan oleh masyarakat,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada waktu itu, yakni 782 ballpres dan 14 karung kain bekas, 530 ball pakaian bekas, 90 karung barang bekas campuran, 10 keranjang barang pecah belas bekas.

Selain itu Kajari Karimun turut memusnahkan 30 karung pakaian bekas, 900 ball pakaian bekas, 1 buah meja bekas, 1 unit alat suling air bekas, 7 buah kasur bekas 2 set ranjang besi bekas, 4 gulung karpet bekas.

Hasil penegahan lainnya yang turut dimusnahkan, yakni 2 unit kereta dorong bayi bekas, 1 unit microwave bekas, 1 unit sepeda bekas, 2 karton barang pecah belah bekas, 113 karung pakaian bekas dan kemudian 974 ball pakaian bekas.

Pemusnahan barang bukti tangkapan pelanggarab kepabeanan tersebut turut dihadiri Kasdim 0317 Tanjung Balai Karimun, Mayor Inf S. Manurung, Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, Perwakilan Lanal Tanjung Balai Karimun Lettu Himawan, Kepala Rutan Eri Erawan, Kapala Karantina Ibrahim, Ketua komisi I DPRD Karimun Anwar abu bakar dan dihadiri sekira 60 masyarakat setempat.

Penulis : Aji Anugraha

Editor : Marshal

Pos terkait