Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Berhasil Menangkap Buronan Di Lembata Provinsi NTT
PIJARKEPRI.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejari Lembata berhasil menangkap seorang buronan kasus pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo (52).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Herman ditangkap, di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Herman merupakan terpidana dalam perkara pidana pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Terpidana diamankan dalam kondisi kooperatif oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan, dan proses pengamanan berjalan lancar.
Setelah ditangkap, Herman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Lembata untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut:
Nama: Herman Yosef Ola Otawolo
Tempat/Tanggal Lahir: Flores, 1 April 1973
Alamat: Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No. 34, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri Adityo Utomo, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan bahwa program Tabur akan terus berjalan untuk memastikan semua buronan segera ditangkap dan dieksekusi demi tegaknya kepastian hukum.
Kajati Kepri juga mengimbau para buronan yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” tegasnya.
Pewarta : Aji Anugraha







