PIJARKEPRI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan tujuh saksi penyidik dalam sidang lanjutan kasus mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs, di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5)
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi verbal lisan itu menjadi krusial setelah para terdakwa mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengklaim mengalami kekerasan saat penyidikan.
Namun, klaim tersebut terpatahkan setelah JPU memutar rekaman video pemeriksaan para terdakwa yang menunjukkan proses penyidikan berlangsung tanpa tekanan atau kekerasan.
Dalam video, terlihat para terdakwa menjalani pemeriksaan secara santai di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Tujuh penyidik yang dihadirkan adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede. Di bawah sumpah, mereka menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap para terdakwa.
Bahkan, beberapa penyidik mengaku mengenal secara pribadi para terdakwa, sehingga tudingan penganiayaan dianggap tidak masuk akal.
“Kami perlakukan mereka sebagaimana kami diperlakukan. Tidak ada kekerasan sedikit pun. Makan kami sama, rokok kami sama,” tegas para penyidik di hadapan majelis hakim.
Rekaman video yang diputar setelah melalui perdebatan dengan kuasa hukum terdakwa itu memperlihatkan bahwa BAP dilakukan sesuai prosedur, dengan kehadiran kuasa hukum dan dalam kondisi kesehatan yang baik.
Menurut keterangan penyidik, kasus ini bermula dari laporan dugaan penjualan satu kilogram sabu oleh anggota Sat Narkoba Barelang kepada bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.
Temuan itu diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu di Tembilahan oleh Mabes Polri, yang jejaknya mengarah ke Sat Narkoba Polresta Barelang.
Dari pengembangan tersebut, Satria Nanda ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengetahui adanya penyisihan sembilan kilogram barang bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika akan dilakukan tegas dan optimal, tanpa pandang bulu, demi mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Sidang berakhir sekitar pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. (ANG)