DPRD Bintan Serahkan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024, Dorong Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Daerah
PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dengan agenda utama penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bintan Akhir Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bintan, Rabu (14/5/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti, S.IP dan dinyatakan terbuka untuk umum setelah forum memenuhi kuorum kehadiran.
Dalam sambutannya, Hj. Fiven Sumanti menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan forum tertinggi di DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menyampaikan, penyampaian rekomendasi atas LKPJ adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penyampaian rekomendasi secara resmi disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hesti Gustrian, S.T. Ia memaparkan bahwa catatan strategis yang dirumuskan merupakan hasil pendalaman Pansus terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024.
Pansus LKPJ Bupati Bintan Akhir Tahun Anggaran 2024 menekankan pentingnya evaluasi terhadap isu-isu prioritas serta capaian target pembangunan yang belum optimal.
“Rekomendasi ini adalah bentuk check and balance antara Bupati sebagai kepala daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat,” ujar Hesti.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut menjadi rujukan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta dalam penyusunan Perda, Perkada, maupun kebijakan strategis lainnya.
Usai penyampaian rekomendasi, pimpinan DPRD secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut kepada Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti mewakili Bupati.
Penyerahan dokumen LKPJ Akhir Tahun APBD Bintan 2024 itu turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan.
Dalam prosesi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bi ntan menegaskan harapan agar rekomendasi ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi pendorong percepatan pencapaian visi dan misi Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah terhadap rekomendasi DPRD. Dalam pernyataannya, Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menyampaikan apresiasi atas peran DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga berkomitmen untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Bintan ke depan.
“LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi cermin dari akuntabilitas dan transparansi pemerintah kepada masyarakat. Masukan DPRD akan menjadi panduan strategis untuk kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” kata Deby.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan ditutup secara resmi oleh pimpinan dewan dengan menggarisbawahi pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Sinergi tersebut, menurut Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti, adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (KAF/ANG)