Cegah Napza dan Bullying, Kejati Kepri Gencarkan Program JMS di Dua SMK di Batam

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat memberikan penyuluhan hukum di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam, Selasa (8/5/2025), dengan tema bahaya penyalahgunaan Napza dan perundungan (bullying).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat memberikan penyuluhan hukum di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam, Selasa (8/5/2025), dengan tema bahaya penyalahgunaan Napza dan perundungan (bullying).

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari pembinaan kesadaran hukum bagi pelajar.

Kali ini, penyuluhan hukum digelar di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam, Selasa (8/5/2025), dengan tema bahaya penyalahgunaan Napza dan perundungan (bullying).

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan yang bertujuan membentuk karakter dan revolusi mental generasi muda.

“Pelajar adalah generasi emas bangsa. Mereka harus diberi pemahaman hukum sejak dini, termasuk risiko hukum dan dampak serius penyalahgunaan narkotika dan bullying,” ujar Yusnar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat memberikan penyuluhan hukum di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam, Selasa (8/5/2025), dengan tema bahaya penyalahgunaan Napza dan perundungan (bullying).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., saat memberikan penyuluhan hukum di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam, Selasa (8/5/2025), dengan tema bahaya penyalahgunaan Napza dan perundungan (bullying).

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, klasifikasi golongan, serta ancaman pidana berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009.

“Hukuman terhadap pelaku kejahatan narkotika sangat berat, bahkan bisa sampai pidana mati. Ini harus menjadi peringatan tegas bagi generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi III Kejati Kepri, Hendry Sipayung, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang bullying. Ia menekankan bahwa perundungan tidak hanya berbentuk fisik, tapi juga verbal dan psikologis.

“Sekali mengancam tapi menimbulkan ketakutan permanen, itu juga sudah termasuk bullying,” jelasnya.

Hendry juga memaparkan dampak buruk perundungan bagi pelaku maupun korban, serta faktor penyebab dan peran penting lingkungan sekolah dan keluarga dalam mencegahnya.

Kegiatan yang diikuti sekitar 550 siswa ini berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari para peserta dalam sesi tanya jawab.

Turut hadir Kepala SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, M.Pd., dan Kepala SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, S.Pd., M.Pd., beserta para guru.

Program JMS ini menjadi langkah nyata Kejati Kepri dalam membangun generasi pelajar yang sadar hukum, berkarakter, dan bebas dari pengaruh negatif.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait