BPPRD Tanjungpinang Klarifikasi Isu Pengadaan Box Arsip Fiktif
PIJARKEPRI.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang membantah isu yang beredar mengenai pengadaan Box Arsip fiktif. Isu tersebut sebelumnya muncul di media sosial melalui pemberitaan salah satu media lokal.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, dalam keterangan persnya pada Sabtu (25/1/2025), menegaskan bahwa informasi tentang pengadaan Box Arsip yang dianggap fiktif tersebut tidaklah benar.
Ia menjelaskan, pengadaan tersebut merupakan bagian dari program kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diserahkan oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang untuk tahun anggaran 2024.
“Pengadaan Box Arsip BPPRD Tanjungpinang sudah tercantum dalam DPA yang diterima dari Pj Walikota Tanjungpinang. DPA ini bukan hanya berlaku untuk BPPRD, tetapi juga untuk seluruh OPD di Tanjungpinang,” kata Said.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa pengadaan Box Arsip tersebut telah direncanakan dalam Rencana Kerja BPPRD tahun 2024 dan sudah digunakan untuk pengarsipan berkas-berkas penting, baik yang terkait dengan wajib pajak daerah maupun dokumen lainnya yang mendukung tugas BPPRD.
“Box Arsip ini sangat penting untuk menunjang kelancaran tugas kami. Berkas-berkas yang berkaitan dengan pelayanan pajak daerah perlu disimpan dengan rapi agar memudahkan petugas dalam menemukan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Said juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan Box Arsip tersebut bersifat fiktif dan tidak berguna.
Menurutnya, pengadaan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sangat bermanfaat untuk kelancaran operasional BPPRD.
“Isu mengenai indikasi pengadaan fiktif itu tidak benar. Kami berharap masyarakat bisa bijak menyikapi informasi ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap OPD kami,” tegas Said.
(ANG)