PIJARKEPRI.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023, Rabu (26/06/2024) sore.
Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Kota Batam Tahun 2023 itu disidangkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto SH MH.
Paripurna tersebut turut dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam Haji Muhammad Rudi. Terlihat pula sejumlah perwakilan forkompimda, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Pada permulaan rapat, Ketua DPRD Nuryanto menyatakan sebanyak 34 anggota Dewan hadir, sehingga rapat paripurna tersebut memenuhi kuorum untuk dilaksanakan. Dia juga menjelaskan bahwa agenda paripurna adalah Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan.
Setelah rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, Nuryanto pun mempersilakan Badan Anggaran (Banggar) untuk menyampaikan Laporan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan Pemko Batam. Saat itu, juru bicara Banggar Aman SPd maju ke podium untuk menyampaikan Laporan pembahasan Banggar atas Ranperda berkenaan.
Diantara poin yang disampaikan Aman SPd, bahwa penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tengang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, yang merupakan aktualisasi dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.
“Dari sisi akuntabilitas publik, hal yang menggembirakan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 ini adalah dapat dipertahankannya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi dimana secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai standar akuntansi pemerintah,” demikian salah satu poin yang dibacakan Aman SPd.
Lebih jauh, anggota Dewan dari PKB itu juga memaparkan dalam membahas substansi Ranperda berkenaan, pihaknya memanfaatkan data, temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023. Selain itu, juga menggunakan informasi dalam LKPD sebagai bahan mengevaluasi kebijakan pengelolaan daerah baik dari aspek akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antar generasi.
Diungkapkan pula oleh Aman SPd bahwa berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2023 bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 3,1 triliun lebih atau terealisasi 94,4 persen dari target. Sementara realisasi belanja sebesar Rp 3,042 triliun lebih atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Dalam kesempatan itu Aman SPd juga memaparkan tabel dan grafik keuangan daerah yang dapat disaksikan pada layar yang tersedia di ruang rapat paripurna. Secara khusus Laporan Banggar ini menyoroti tidak tercapainya target pendapatan daerah.
“Badan Anggaran mencatat dalam lima tahun terakhir target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Tahun 2025. Badan Anggaran meminta Walikota Batam agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini,” tegas Aman SPd. (KAF)