DPRD Batam Soroti PSB 2025: Daya Tampung Sekolah dan Beban Biaya Swasta Jadi Perhatian

Komisi IV DPRD Kota Batam saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Batam pada Rabu (11/6/2025) guna membahas kesiapan pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2025/2026.
Komisi IV DPRD Kota Batam saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Batam pada Rabu (11/6/2025) guna membahas kesiapan pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2025/2026.

PIJARKEPRI.COM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Batam pada Rabu (11/6/2025) guna membahas kesiapan pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2025/2026.

Fokus utama dalam rapat tersebut adalah soal keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan potensi masalah berulang setiap tahun ajaran baru.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh anggota Komisi IV, Taufik Ace Muntasir, dan dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, Sekretaris Komisi Hj. Asnawati Atiq, serta anggota lainnya, H. Hery Herlangga dan Warya Burhanuddin. Dari pihak Dinas Pendidikan, hadir langsung Kepala Dinas, Tri Wahyu Rubianto, bersama para kepala bidang.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyampaikan kekhawatiran atas masalah klasik yang kerap terjadi: banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri, hingga orang tua berbondong-bondong mengadu ke DPRD.

“Setiap tahun orang tua, khususnya ibu-ibu, menggeruduk gedung dewan karena anak mereka tidak diterima di sekolah negeri. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” tegasnya.

Ia pun menyinggung kebijakan Wali Kota Batam yang mensubsidi biaya SPP di sekolah swasta sebagai solusi, namun meminta Dinas Pendidikan tetap mengantisipasi persoalan daya tampung sejak dini.

Menanggapi hal itu, Tri Wahyu Rubianto menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa sudah terkunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Dengan demikian, setiap sekolah hanya dapat menerima siswa sesuai jumlah rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan.

“Jika ada siswa yang diterima di luar kuota, statusnya hanya menumpang belajar. Mereka tidak akan tercatat resmi di Dapodik,” jelas Tri Wahyu.

Anggota Komisi IV, Taufik Ace Muntasir, mengapresiasi subsidi pemerintah terhadap SPP siswa swasta, namun menyoroti beban biaya pembangunan yang masih menjadi keluhan masyarakat.

“Biaya pembangunan di sekolah swasta cukup tinggi. Ini sangat membebani keluarga berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ace, politisi dari Partai NasDem, juga mengungkap bahwa pengelola sekolah swasta tidak bisa serta-merta menghapus biaya pembangunan karena terkait keberlangsungan infrastruktur. Ia berharap ada solusi bersama antara pemerintah dan swasta terkait hal ini.

Di sisi lain, Ace juga menyoroti penerapan sistem zonasi yang dinilai menyulitkan siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kalau tidak masuk zonasi, mereka terpaksa ke sekolah swasta. Biaya lain-lain di sana tetap menjadi beban, meski SPP disubsidi,” tambahnya.

Di penghujung rapat, Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menekankan pentingnya integritas dalam proses PSB. Ia meminta Dinas Pendidikan menutup ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan dari pihak manapun.

“Tidak boleh ada pungli, tidak ada titipan—baik dari pejabat, tokoh masyarakat, apalagi dari anggota dewan. Harus bersih,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Batam menegaskan akan mengawal ketat pelaksanaan PSB 2025 agar berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi. Hal ini, kata mereka, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kota Batam. (ANG)

Pos terkait