Ini Tugas dan Fungsi UPT KPH DLHK Kepri

Footage Drone pijarkepri.com, lokasi : Hutan Natuna, Kepulauan Riau.
Footage Drone pijarkepri.com, lokasi : Hutan Natuna, Kepulauan Riau.

PIJARKEPRI.COM – Tujuh Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri memiliki tugas dan fungsi dalam menunjang pelaksanaan fungsi pelayanan DLHK Kepri.

Kepala DLHK Kepri Hendri, di Tanjungpinang, Selasa (30/5) mengatakan, UPT di DLHK Kepri memiliki tugas dan fungsi lainnya dalam menjalankan tugas DLHK Kepri. Salah satu diantaranya adalah UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Bacaan Lainnya

“UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, guna menjalankan tugas tersebut UPT KPH memiliki fungsi yang diatur dalam peraturan Gubernur No 52 Tahun 2017.

“Di antara tugas UPT KPH DLHK Kepri yakni, pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH, penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di wilayah KPH, rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH,” ungkapnya.

Hendri mengatakan, UPT KPH DLHK Kepri juga melaksanakan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH, pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian di wilayah KPH.

“Mereka juga melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan KPH, Pengembangan investasi, kerja sama, dan kemitraan dalam pengelolaan hutan di KPH serta Pelaksanaan kebijakan kehutanan nasional dan daerah dalam pengelolaan hutan,” kata Hendri.

Selain itu, lanjut Hendri, UPT KPH DLHK Kepri juga melaksanakan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH.

“Sebagian besar kerja dari tugas dan fungsi UPT KPH DLHK Kepri yakni, turut melaksanakan kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan,” ungkapnya. (ANG)

Pos terkait