PIJARKEPRI.COM – Tujuh Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri memiliki tugas dan fungsi dalam menunjang pelaksanaan fungsi pelayanan DLHK Kepri.
Kepala DLHK Kepri Hendri, di Tanjungpinang, Selasa (30/5) mengatakan, UPT di DLHK Kepri memiliki tugas dan fungsi lainnya dalam menjalankan tugas DLHK Kepri. Salah satu diantaranya adalah UPT Laboratorium Lingkungan Hidup DLHK Kepri.
“UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan dan tugas teknis tertentu yang diberikan Badan Lingkungan Hidup untuk melaksanakan analisis laboratorium serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi dibidang lingkungan hidup,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas tersebut, UPT Laboratorium Lingkungan Hidup memiliki fungsi pelaksanaan pengujian dan menganalisis secara laboratorium seluruh komponen lingkungan, dan pelaksanaan pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
“UPT ini juga melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu lingkungan. Pelaksanaan kegiatan antar laboratorium lingkungan. Pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Hendri menjelaskan, UPT Laboratorium Lingkungan Hidup DLHK Kepri turut melaksanakan analisis laboratorium sebagai laboratorium lingkungan rujukan, pemberian informasi dan pengamatan komponen lingkungan secara laboratorium, pelaksanaan kegiatan ketatausahaan teknis laboratorium.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 361 Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah,” ungkapnya. (ANG)