Pencuri Besi Tua Dikeroyok Sampai Mati

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022)
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022)

PIJARKEPRI.COM – J, Satu dari tiga kawanan pencuri besi tua PT Bahtera Bahari Shipiyard (BBS), di Kabil, Batam, Kepulauan Riau tewas setelah diduga dikeroyok empat satpam perusahaan itu, Minggu (27/11) lalu.

Empat satpam PT BBS yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25). Hal itu terungkap saat konferensi pers Polresta Barelang, di Batam, Rabu (30/11/2022)

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan, pelapor merupakan istri korban yang mengetahui suaminya J, meninggal dunia di Rumah Sakit Soedarsono, Nongsa, Batam.

“Suami pelapor yang merupakan terduga pelaku pencurian telah melakukan tindak pidana pencurian yang mana korban telah di tangkap dan di keroyok oleh oknum security PT. BBS sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Kompol Abdul Rahman, menyebutkan, anggota Polsek Nongsa mendatangi TKP dan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang. Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 Orang Security PT. BBS.

“Selanjutnya terduga pelaku pengeroyokan yakni security PT. BBS langsung diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Nongsa dan kemudian dilimpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, petugas juga mengamankan barang berupa 1 utas tali nylon sepanjang kurang lebih 4 setengah meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 unit ‘Hendy Talky’ yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban.

Kemudian, Polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah senter yang digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban dan 1 Stel Baju dan celana korban yang digunakan oleh pelaku pada saat waktu kejadian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan para pelaku merupakan 4 sekuriti PT. BBS yang diduga melakukan penganiayaan yang secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Keterangan dari sekuriti korban melakukan pencurian besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah diamankan oleh polsek nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia dan kami tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengimbau masyarakat agar jangan melakukan main hakim sendiri dalam menindak sesuatu kejahatan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, kalau mungkin sekedar diamankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain,” kata Abdul Rahman.

Polresta Barelang menyangkakan 4 orang tersangka tersebut kedalam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana.

Dimana dalam pasal itu disebutkan, Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.*

Pos terkait